April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Apa Sih Yang Menjadi Hak BMI Di Hong Kong ?

2 min read

HONG KONG – Kebingungan BMI terkait dengan hak dan kewajiban seringkali muncul di sosial media. Mulai dari bagaimana jika majikan telat membayar gaji, bagaimana jika majikan tidak memberi jatah makan, hingga tempat tinggal yang layak.

Melalui laman resminya, otoritas Hong Kong sebenarnya telah mempublikasikan aturan yang cukup jelas perihal keluhan-keluhan diatas. Bahkan, update setiap ada perubahan aturan, juga selalu di lakukan.

Simak pointing-pointing berikut ini, agar menjadi bahan pemahaman dasar perihal kebingungan yang sering terjadi dikalangan BMI.

Hak- hak BMI di Hong Kong

  • Anda diberi hak untuk libur setidaknya 1 hari libur dalam setiap periode 7 hari kerja, hari libur menurut undang-undang dan cuti tahunan. Majikan tidak boleh memaksa Anda bekerja selama hari istirahat Anda atau membuat segala bentuk pembayaran kepada Anda sebagai pengganti memberi hari libur menurut undang-undang.

 

  • Gaji Anda harus dibayar penuh sesuai dengan nilai yang ditentukan dalam kontrak Anda (yaitu tidak boleh kurang dari Upah Minimum yang Diizinkan) saat kontrak ditandatangani, dan tidak lebih dari 7 hari setelah berakhirnya periode gaji.

 

  • Anda akan diberi makan gratis, atau sesuai pilihan majikan Anda, tunjangan makanan sebagai pengganti selama periode kerja.

 

  • Anda harus bekerja dan bermukim di tempat tinggal majikan Anda sesuai yang ditentukan dalam kontrak selama periode kerja. Majikan Anda harus memberi akomodasi gratis dengan privasi yang wajar untuk Anda.

 

  • Majikan Anda akan memberi tiket pesawat untuk Anda dari domisili Anda ke Hong Kong sebelum memulai kontrak; dan pada saat pengakhiran/pemutusan kontrak, Anda juga akan diberi perjalanan kembali ke tempat domisili Anda.

 

  • Anda akan diberi perawatan medis gratis selama masa kerja Anda di Hong Kong, tanpa memandang apakah sakit disebabkan karena atau timbul akibat pekerjaan.

 

Terkait Dengan Dokumen Pribadi dan Kontrak Kerja

  • Tidak ada seorang pun (termasuk majikan Anda atau Agen yang menyalurkan Anda) boleh memaksa Anda untuk menyerahkan dokumen pribadi Anda (contoh: kartu identitas Hong Kong, paspor dll.), properti (contoh: kartu ATM Bank) atau publikasi/dokumen tentang hak Anda dll.

 

  • Anda tidak boleh menandatangani dokumen atau kontrak apa pun, yang Anda tidak paham mengenai isinya atau tidak menyetujuinya.

 

  • Agen tidak boleh meminta Anda untuk berhutang guna membayar kembali biaya agen atau biaya pelatihan.

 

  • Anda tidak boleh menyetujui permintaan majikan atau Agen untuk memberi informasi yang salah (contoh: gaji Anda, alamat kerja Anda) dalam kontrak Anda. Anda akan bertanggung jawab atas pelanggaran karena telah melakukan hal itu.

 

Jika Menghadapi Masalah, Ancaman, Atau Hal Lain Yang Merugikan, Kemana Mencari Bantuan ?

  • Jika Anda mengalami kekerasan fisik, Anda harus menghubungi Polisi di nomor telepon “999”.

 

  • Jika gaji Anda tidak dibayar penuh dan tidak tepat waktu, tidak diberi hari istirahat dan liburan, atau hak ketenagakerjaan Anda dilanggar, Anda harus melapor ke Departemen Tenaga Kerja melalui divisi berikut ini. Hubungi 2717 1771 atau kirim pesan online

 

  • Kunjungi kantor Divisi Hubungan Tenaga Kerja untuk layanan konsultasi dan konsiliasi gratis.

 

  • Hubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Keswick Street 6-8 Causeway Bay Tel: 3651 0200 Fax: 2895 0139

Semoga paparan diatas bisa membantu kegalauan BMI Di Hong Kong selama ini. [Asa]

Advertisement
Advertisement