April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI) di Launching

2 min read

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI). Aplikasi ini bertujuan untuk memberi perlindungan lebih terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan, aplikasi SIPMI juga berfungsi sebagai media komunikasi yang menunjang kebutuhan PMI untuk berkomunikasi secara personal maupun mengelola aktivitas grup. Seperti personal chatting, share lokasi baik sesama PMI maupun dengan keluarganya.

Hanif mengumpamakan, aplikasi SIPMI yang saat ini diluncurkan sama seperti halnya aplikasi Whatsapp. Bedanya, aplikasi SIPMI bisa mengakses semua hal yang terkait dengan dunia PMI. Semua pihak, mulai dari pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau masyarakat secara umum yang memiliki kepedulian terhadap PMI bisa mengakses dan bergabung dengan platform SIPMI.

“Jadi aplikasi ini akan menjadi sumber informasi yang dibutuhkan para pekerja migran baik sesama pekerja migran maupun dari pemerintah, dan semua pihak yang merasa peduli kepada PMI,” jelas Hanif usai peluncuran SIPMI di kantor Kemenaker Jakarta, Kamis (27/12).

Peluncuran aplikasi SIPMI juga sebagai bagian dari inovasi dan pemanfaatan teknologi yang dilakukan oleh Kemenaker. Penguasaan dan penggunaan teknologi informasi, tegas Hanif, menjadi mutlak diperlukan dalam konteks pembenahan tatakelola penempatan dan perlindungan PMI di era digitalisasi saat ini.

“Kita dapat mengantisipasi terhadap kesulitan atau kelambatan PMI dalam memperoleh data calon PMI, PMI, dan purna PMI hingga melacak keberadaan PMI di negara penempatan. Khususnya dalam menghadapi permasalahan atau kasus agar segera terdeteksi sehingga dapat ditangani lebih cepat dan tepat serta transfaran,” jelas Hanif.

Sementara itu, dari segi informasi aplikasi SIPMI juga memberikan informasi lowongan pekerjaan yang tersedia di negara penempatan seperti Malaysia, Korea, Brunei Darussalam, Taiwan, Singapura, Hongkong dan lainnya. Serta masyarakat juga dapat mengetahui perusahaan yang bisa mendaftarkan untuk bekerja di luar negeri seperti PMI. []

 

 

Advertisement
Advertisement