April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aroma Anyir Korupsi dan Monopoli Kepmen Naker 291 Dilaporkan ke KPK

2 min read

JAKARTA – Penerbitan peraturan menteri tenaga kerja (Kepmenaker) nomor 291 tahun 2018 disinyalir amis monopoli dan rasuah. Diduga aroma rasuah tercium lantaran Kepmen itu diberlakukan tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Hal ini kemudian dilaporkan Pemerhati masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Vanroy Pakpahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Vanroy menduga, kepmen itu sengaja diterbitkan atas desakan pihak-pihak tertentu agar program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ini segera bisa jalan.

“Jadi hari ini kami mewakili masyarakat datang ke KPK terkait keberadaan keputusan menteri tenaga kerja (Kepmenaker) nomor 291 tahun 2018. Masa penempatan manusia coba-coba? Ini manusia lho yang ditempatkan, bukan barang. Mengingat kasus TKW yang terkena hukuman mati dan hukuman pancung masih banyak menunggu TKW kita di Arab Saudi sana,” tegas Vanroy, Selasa (01/10/2019).

“Seharusnya pemerintah selesaikan dulu, tuntaskan sampai ke akarnya baru menempatkan dengan sistem baru apapun itu demi kebaikan tki kita, bukannya dengan sistem coba-coba,” sambungnya.

Menurut Vanroy, sistem satu pintu ini justru menimbulkan masalah baru. Oleh karenanya, ia menduga telah terjadi indikasi monopoli dari pihak-pihak terkait agar hanya perusahaan tertentu saja yang boleh menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke negeri Arab melalui sistem ini.

Dugaan praktik monopoli itu kian kentara setelah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) mengeluarkan aturan nomor 735 tahun 2019 tentang penempatan kerja.

“Hasilnya 58 perusahaan saja yang terpilih. Padahal dalam prosesnya banyak perusahaan yang ikut serta, namun dinyatakan tidak lolos,” tutur dia.

Selain itu, sambung Vanroy, dasar penunjukan atau assesment yang dibuat oleh Kementerian Tenaga Kerja dinilainya tidak transparan dan banyak hal ganjil yang bertentangan dengan Kepmenaker yang telah dikeluarkan.

“Salah satu hal didalam assesment adalah perusahaan harus pernah menempatkan TKI ke pengguna perseorangan selama 5 tahun dari tahun 2006 sd 2011, ini kan aneh. Kenapa yang dijadikan dasar tahunnya ditahun tersebut?. Kenapa bukan perusahaan yang telah menempatkan selama 5 tahun terakhir?,” ungkap Vanroy.

Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk memperkuat laporannya. Ia berharap hal tersebut ditindaklanjuti lantaran menyangkut nasib tenaga kerja Indonesia.

“Ini masalah serius dalam rangka penempatan tenaga kerja serta persaingan usaha. Masyarakat luas juga banyak yang sudah mengetahui kasus ini,” tandas Vanroy yang juga advokat itu. [Daulat]

Advertisement
Advertisement