April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ada Unsur Trafficking di Belakang Kematian PMI Sutini

1 min read

 BANJARNEGARA– Lembaga Bantuan Hukum Sikap, menduga ada unsur human trafficking atau perdagangan manusia, dalam kasus Sutini, buruh migran, atau pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banjarnegara, Jawa Tengah yang dipulangkan majikannya dari Singapura dalam kondisi sakit parah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Sebab, prosedur administratif sebelum dan setelah pemberangkatan Sutini banyak yang dilanggar. Selain itu, hak-hak Sutini sebagai pekerja migran pun tidak diberikan,” kata Kuasa Hukum Keluarga Sutini dari LBH Sikap, Adhi Bangkit Saputra, di Banjarnegara, Jumat (14/12/2018).

Dia mencontohkan, indikasi perdagangan manusia itu adalah ketidakjelasan data Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta Indonesia (PPTKIS).

Selain itu, sejak diberangkatkan, nyaris seluruh dokumen Sutini ditahan, seperti KTP, surat cerai dan beberapa dokumen penting lainnya. Sutini hanya berbekal Paspor dan surat izin tinggal selama di Singapura.

Derita Sutini, Eks PMI Banjarnegara Yang Terancam Terusir Dari Rumah Sakit

Kemudian, tidak dipenuhinya perlindungan Sutini sebagai pekerja migran, salah satunya jaminan asuransi lewat BPJS yang mestinya, secara undang-undang menjadi prasyarat pemberangkatan seorang pekerja migran.

Indikasi perdagangan manusia lainnya, Sutini tak memiliki perjanjian kerja yang mestinya menjadi dokumen yang wajib diberikan sebelum pemberangkatan.

“Keluarga juga akan melaporkan calo atau broker yang memberangkatkan Sutini,” katanya.

Adhi Bangkit Saputra juga mengungkapkan, selama enam bulan bekerja di Singapura Sutini hanya sekali mengirim uang. Terlebih lagi ketika dipulangkan, Sutini hanya membawa sekitar Rp2,5 juta yang terdiri dari Dollar Singapura dan Rupiah.[]

 

Advertisement
Advertisement