April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Aturan Tarif Baru Mulai 1 April 2019

3 min read

JAKARTA – Saat masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat, Kementerian Perhubungan merilis dua peraturan baru mengenai tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang menaikkan tarif batas bawah. Aturan baru ini berlaku 1 April 2019.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid tersebut berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik.

Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.

“Tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas, sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan,” bunyi aturan tersebut seperti dikutip Beritagar.id, Minggu (31/03/2019).

Dengan aturan tersebut, misalnya, tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dari kota A ke kota B yang dibanderol seharga Rp1 juta per penumpang, maka tarif batas bawah yang semula hanya sebesar Rp300 ribu per penumpang nantinya akan naik menjadi Rp350 ribu per penumpang.

Lantaran tarif batas bawah ditentukan oleh batas atas, maka pemerintah mengatur sejumlah hal terkait perhitungan tarif. Misalnya, pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).

Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Sementara dari sisi komponen tarif penumpang, Budi Karya dalam aturan tersebut mengatakan bahwa tarif batas atas ditentukan oleh sejumlah komponen, yaitu tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan.

Tambahan dapat dikenakan bila terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut yang mengakibatkan biaya operasi pesawat naik di atas 10 persen dari semula.

Tidak hanya bahan bakar, biaya tambahan juga bisa dikenakan dalam kondisi fluktuasi nilai tukar rupiah, saat hari raya, dan adanya pelayanan tambahan yang diberikan oleh maskapai.

Meski begitu, khusus untuk fluktuasi harga bahan bakar, pemerintah tidak memberi batas tertinggi dari harga avtur yang seharusnya digunakan maskapai untuk operasional.

Batasan ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri nomor 14 tahun 2016 yang dituliskan bahwa Direktur Jenderal bisa mengevaluasi besaran tarif apabila ada perubahan signifikan yang mempengaruhi kegiatan maskapai, misalnya perubahan harga avtur bila telah mencapai kisaran Rp9.729 per liter dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

Dalam beleid itu disebutkan, pengenaan biaya tambahan hanya bisa ditetapkan oleh menteri. Namun, dapat diajukan oleh asosiasi penerbangan sipil Indonesia dan badan usaha angkutan udara.

Rencana pengenaan biaya tambahan harus diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum rencana penerapan biaya tambahan. Dalam penyampaiannya, maskapai wajib menyampaikan analisa mengenai rute pelaksanaan, perhitungan besaran tambahan biaya, dan pergerakan penumpang sesuai rute yang direncanakan.

 

Lion Air dan Garuda turunkan tarif

Kebijakan anyar tersebut langsung disambut oleh Lion Air Group. Maskapai milik Rusdi Kirana itu mengumumkan bakal menurunkan harga tiket pesawat untuk seluruh penerbangan berlaku efektif mulai kemarin, Sabtu (30/3). Penurunan harga tiket resmi berlaku untuk Lion Air, Wings Air dan Batik Air.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan penurunan harga jual tiket pesawat dilakukan bervariasi sesuai dengan rute penerbangan. Kendati demikian, ia tak menyebut detail besaran penurunan harga tiket yang dilakukan pihaknya.

“Penurunan harga jual merupakan upaya Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/pasar traveling dan mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan,” ujar Danang dalam keterangan pers dikutip Minggu (31/3).

Sebelumnya, awal pekan ini maskapai pelat merah Garuda Indonesia juga telah memberikan program potongan harga hingga 50 persen untuk seluruh rute domestik. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut ulang tahun Kementerian BUMN ke-21.

Promo potongan harga tiket penerbangan tersebut dikemas dalam acara “Garuda Indonesia Online Travel Festival” dan berlaku mulai 31 Maret hingga 13 Mei 2019 untuk channel penjualan Online Travel Agent (OTA), aplikasi mobile apps, Linkaja hingga website (www.garuda-indonesia.com).

Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah mengungkapkan bahwa penawaran diskon tarif tiket pesawat hingga 50 persen tersebut juga bagian dari dukungan Garuda Indonesia bagi seluruh sektor masyarakat dalam menunjang pergerakan perekonomian nasional khususnya sektor pariwisata, UMKM, hingga industri logistik nasional.[Elisa]

Advertisement
Advertisement