April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bangsawan Malaysia Penyiksa Suyanti Menghilang Tak Penuhi Panggilan Pengadilan Banding

2 min read

SHAH ALAM  – Majikan penyiksa Suyanti, PMI  di Malaysia menghilang ketika sidang untuk mendengarkan permohonan peninjauan kembali hukumannya akan dimulai di Pengadilan Tinggi Shah Alam hari ini (21/03)

Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya tidak dapat menemukan terdakwa Rozita Mohamad Ali serta penjaminnya saat ditemui di rumahnya. Jaksa Selangor Muhamad Iskandar Ahmad menjelaskan, dirinya dan tim pergi ke dua rumah yang terdaftar atas nama Rozita, 44 tahun, di Petaling jaya, Selangor dan Melaka. Namun kedua rumah itu kosong.

“Kami juga pergi ke alamat penjamin. Pertama dihalangi dan kemudian kami memasuki rumah, dan rumahnya ternyata kosong,” kata Iskandar, seperti dilansir Malay Online pada 21 Maret 2018 dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu, 21 Maret 2018.

Iskandar mengatakan kepada Hakim Abd Majid Tun Hamzah bahwa  pihaknya kemudian menempelkan pemberitahuan di pintu rumah penjamin, untuk memberitahukan kepadanya agar hadir dalam sidang peninjauna kembali pada Rabu, 21 Maret 2018.

Sidang peninjauan kembali digelar untuk meninjau  hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Rozita  yang dianggap terlalu ringan. Pengadilan perdana menghukum Rozita  hanya berupa denda 20.000 ringgit atau sekitar Rp 70,3 juta serta kewajiban menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun di luar penjara. Padahal perbuatannya jelas-jelas membahayakan nyawa TKI asal Sumatera Utara, Suyanti.

Penganiayaan yang dilakukan bangsawan Malaysia bergelar Datin Rozita terhadap Suyanti terjadi Desember 2016. Suyanti yang kala itu berusia 19 tahun dilaporkan disiksa menggunakan peralatan rumah tangga seperti pisau dapur, gagang pel, dan payung. Suyanti mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit kepala serta patah tulang akibat penyiksaan itu.

Rozita awalnya didakwa berdasarkan Pasal 307 KUHP dengan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Namun, dakwaan itu kemudian diubah menjadi perbuatan ceroboh yang menyebabkan luka dengan senjata berbahaya di bawah Pasal 326 KUHP yang memenjarakan hingga 20 tahun.

Rozita dalam persidangan kemudian mengaku bersalah dan hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar meringankan hukumannya. Wakil jaksa penuntut umum V. Suloshani mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara karena insiden itu telah menjadi viral di media sosial. Namun, pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad mengatakan kliennya telah bertobat.

Beberapa waktu yang lalu, di Malaysia, sebuah organisasi perempuan menggalang petisi mendukung agar bangsawan bergelar Datin penyiksa PMI Syuanti kembali disidangkan dan diganjar hukuman maksimal.

Hakim Majib pada Rabu, 21 Maret 2018 kemudian memutuskan untuk memberikan waktu satu minggu guna melacak keberadaan Rozita dan membawanya dan penjaminnya ke pengadilan, dan menetapkan 29 Maret untuk sidang peninjauan kembali hukuman penyiksa Suyanti. [Net]

Advertisement
Advertisement