April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Banyak PMI “Ngamuk” di Facebook Karena Barang Kiriman/Bawaan, Ini Yang Dilakukan Penjelasan Bea Cukai Semarang

2 min read

SEMARANG – Menyadari masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum melek aturan pabean di Indonesia, hingga selama ini sering memunculkan viral atas keluhan akibat pemberlakuan aturan pabean dimana pekerja migran yang kecewa, mengunggahnya di sosial media sembari menumpahkan perasaannya, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang bekerja sama dengan PPTKIS di wilayah tersebut bekerja sama untuk melakukan sosialisasi kepada calon PMI perihal peraturan kepabeanan di Indonesia.

Betul, Bawa Oleh-Oleh Mainan Dari Luar Negeri Wajib Urus SNI, Begini Penjelasan Bea Cukai

Sosialisasi tersebut diberikan kepada Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Wilayah Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, pada Kamis 3 Mei 2018.

Dilansir dari Harian Merdeka, Kepala Seksi Perbendaharaan, Bea Cukai Semarang, Isnu Irwantoro menyatakan masih banyak keluhan PMI di media sosial (medsos) terkait kesalahpahaman antara para penerima barang kiriman dari luar negeri, atau barang bawaan penumpang terkait aturan yang diterapkan Bea Cukai.

Cara Hitung Bea Masuk Pembelian Oleh-Oleh dari Luar Negeri

“Untuk menghindari permasalahan barang kiriman dan barang penumpang, maka kewajiban kita sebagai petugas Bea Cukai untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa khususnya kepada para TKI yg merupakan aset bangsa sebagai pahlawan devisa di mana sering memberikan kiriman kepada keluarga di Indonesia tetapi belum tahu ketentuan dan regulasinya,” kata Isnu.

Dijelaskan bahwa para PMI tidak perlu takut untuk mengirim atau membawa barang dari luar negeri selama barang tersebut bukan barang yang dilarang, seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor.

KENAPA BARANG BAWAAN BMI DIPUNGUT BEA MASUK ? BEGINI PENJELASANNYA

“Jika barang tidak melebihi batas nilai yang ditetapkan yaitu USD 100 untuk barang kiriman dan USD500 untuk barang penumpang, mereka bisa memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” pungkas Isnu. [Net]

 

Advertisement
Advertisement