April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Banyak PMI Usai Cuti Gagal Terbang Gara-Gara Aturan Baru Ini

2 min read

SURABAYA – “Saya baru tahu kalau ada aturan ini, jadinya ya begini, gak bisa terbang. Majikan saya sedang ke Eropa urus bisnisnya, sedangkan nenek yang saya jaga sendirian di flatnya mulai besok” keluh Yanti, PMI Singapura asal Madiun kepada ApakabarOnline.com

Dituturkan Yanti pada Sabtu (08/12/2018) siang kemarin, dirinya mengaku gagal terbang kembali ke tempatnya bekerja di Singapura setelah dua minggu cuti karena ditahan petugas di Bandara. Menurut penjelasan petugas Bandara yang ditirukan Yanti, namanya tidak terdaftar dalam SISKOTKLN padahal Yanti bekerja di Singapura sudah sejak tahun 2012 atau enam tahun yang lalu.

“Bukan hanya itu mas, saya ditunjukin edaran, katanya majikan saya harus ngurus kontrak saya di KBRI. Setelah kontrak tersebut diurus, surat kontraknya disuruh mengirimkan ke saya, baru nanti setelah saya bisa menunjukkan kontrak yang baru, petugas akan memperbolehkan saya terbang” lanjutnya.

Tergelitik dengan apa yang terjadi, ApakabarOnline.com menelusuri dasar kebijakan tersebut hingga beroleh sebuah edaran pengumuman yang dikeluarkan oleh KBRI Singapura pada 6 Desember 2018 kemarin.

Pengumuman tersebut disampaikan kepada seluruh agen penyalur di Singapura, seluruh PPTKIS yang menyalurkan Calon PMI ke Singapura, Seluruh PMI di Singapura, serta seluruh majikan yang memperkerjakan PMI di Singapura.

Isi pengumuman tersebut memuat 5 point terkait dengan aturan baru kontrak kerja PMI yang di endorse KBRI. Intinya, jika belum memiliki kontrak kerja yang diendorse KBRI, maka PMI yang bersangkutan jika telah berada di Indonesia dan akan kembali ke Singapura harus menunggu majikan mereka mengurus kontrak kerja baru yang ada endorse KBRI.

Selama belum memiliki kontrak yang ada endorse KBRI, PMI yang bersangkutan akan ditahan oleh petugas di Bandara dan tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Singapura untuk bekerja.

Bagi PMI yang belum memiliki kontrak kerja dengan endorse KBRI dan masih berada di Singapura, tidak akan terlalu ribet dalam mengurusnya. Namun jika PMI yang bersangkutan sedang cuti dan akan kembali ke Singapura, tentu akan mengalami hal yang sama seperti Yanti.

Yanti hanyalah satu dari ribuan PMI di Singapura yang mengalami nasib serupa. Kebijakan yang menurut mempersulit dirinya ini membuatnya tidak bisa memilih selain harus kembali pulang ke kampung halaman sampai dengan majikan yang menandatangani kontrak kerjanya kembali dari Eropa dalam waktu yang belum dia ketahui.

“Majikan saya marah dan kaget mas. Ini aturan apa lagi katanya. Kalau saya, kepikiran banget dengan nenek. Nenek usianya sudah tua, kasihan kan kalau saya gak balik-balik. ” pungkasnya.[]

Advertisement
Advertisement