April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Baru Beberapa Bulan Kerja di Hong Kong, PMI Asal Sumbawa Diadili Karena Tuduhan Mencuri

1 min read

KWOLOON – Kwoolon City Magistrate’s pada Jumat (04/01/2019) kemarin siang menyidangkan perkara kriminal yang menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI)  bernama Mitha Arshita Binti Lukman Nur Hakim.

Penyidangan Mita di pengadilan tersebut menjadi penyidangan pertama bagi seorang PMI mengawali tahun 2019 bersamaan dengan penyidangan PMI lainnya bernama Nurhayati di pengadilan yang sama dengan kasus pemalsuan dokumen.

Informasi yang diperoleh ApakabarOnline.com, Mitha yang terdaftar dengan nomor perkara KCCC3880 / 2018 sesuai dengan informasi dari pengadilan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sedangkan Nurhayati yang terdaftar dengan nomor perkara KCCC3846 / 2018 menjalani sidang dengan agenda pembelaan.

Keduanya menjalani sidang di lantai lima pada jam 11 siang.

Berdasarkan penelusuran ApakabarOnline.com, Mitha merupakan PMI yang berasal dari Sumbawa Barat. Berangkat ke Hong Kong pada bulan Juni 2018 melalui PPTKIS PT Mulia Laksana Sejahtera dan di Hong Kong disalurkan bekerja oleh Agen HK LMC. []

Advertisement
Advertisement