April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bawa Sabu Empat Kg ke Bali, Buruh Hong Kong Dituntut 20 Tahun Penjara

2 min read

DENPASAR – Usianya masih belia, namun seorang buruh asal Hong kong yang diketahui bernama Man Chun Kwok (19) ini harus berhadapan dengan resiko hukuman penjara selama 20 tahun lamanya lantaran tersandung kasus narkoba.

Mengutip Antara, tuntutan tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, dalam persidangan pada Selasa (12/05/2020 kemarin).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Man Chun Kwok dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi, melalui teleconference di PN Denpasar.

Dalam persidangan, Jaksa Sulasmi menuntut menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu “tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram”, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.

Adapun hal-hal memberatkan bahwa terdakwa dapat memberikan citra negatif terhadap pulau Bali sebagai daerah tujuan wisata Internasional.

Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan jaringan internasional, dan barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa melebihi dari aturan SEMA No. 4 tahun 2010.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbutannya.

Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Sulasmi mengatakan kalau kasus bermula ketika aksi penyelundupan terdakwa telah digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada, (12/12/2019), di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.

Saat itu pada barang bawaan terdakwa ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram netto.

Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa menyelundupkan sabu atas perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Kemudian, dijanjikan mendapat upah sebesar 10.000 dolar Hong Kong. Namun terdakwa baru menerima 3.000 dolar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 dolar Hong Kong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya. []

 

Advertisement
Advertisement