April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bawa Sabu Hampir 1 Kg, PMI Asal Jember Dituntut Hukuman Mati

2 min read

Surabaya – Suasana sidang di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak haru. Nisa Rosmawati yang duduk di kursi terdakwa tak bisa membendung air matanya saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Perempuan tersebut terancam hukuman mati karena menjadi kurir narkoba dari Malaysia.

Sebelum persidangan dimulai, Nisa sudah berurai air mata. Bahkan, JPU Nurlaila sempat memberikan tisu untuk menyeka air mata Nisa. Tangisan perempuan asal Jember itu baru reda saat sidang dimulai. ’’Sudah, tenang ya.Ini masih dakwaan, belum tentu dihukum maksimal,” ujar Isjuaedi,ketua majelis hakim.

Nurlaila kemudian membacakan amar dakwaannya. Nisa didakwa melanggar pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, Nisa terancam hukuman mati.

’’Bahwa terdakwa bukanlah pedagang besar farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” tutur Nurlaila.

Sayang, meski Nisa terancam hukuman berat, kuasa hukumnya tidak berupaya mengajukan eksepsi. Padahal, tahapan itu setidaknya bisa digunakan untuk menguji dakwaan jaksa.

Fariji berdalih bahwa hal tersebut hanya membuat kliennya tidak segera mendapat kepastian hukum. ’’Kalau eksepsi sudah pasti tidak diterima, lanjut pembuktian saja,” kata Fariji saat ditemui setelah persidangan.

Nisa didakwa telah menjadi kurir narkoba. Dia ditangkap pada 6 November 2016 di terminal 2 Bandara Juanda. Perempuan yang bekerja sebagai pelayan restoran itu tertangkap tangan membawa narkoba yang disembunyikan dalam rongga gagang koper. Total 887,37 gram sabu-sabu yang disimpan dalam 12 bungkus disita petugas bea cukai dan polisi.

Nisa PMI asal Jember ditangkap petugas bea dan cukai bandara Internasional Juanda pada 6 November 2016 di terminal 2 lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 930 gram.
Nisa PMI asal Jember ditangkap petugas bea dan cukai bandara Internasional Juanda pada 6 November 2016 di terminal 2 lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 930 gram.

Kepala KPPBC Juanda Moch Mulyono, mengatakan, pelaku ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia XT-322 Kuala Lumpur, di bandara Juanda Surabaya.

“Saat melewati mesin x ray, ada barang yang kami curigai. Selanjutnya, kami periksa isinya adalah sabu-sabu,” ujar Mulyono kepada wartawan

Nisa mengaku kaget saat melihat sabu-sabu tersebut. Lulusan SMP itu mengaku disuruh Abdur, teman yang dikenalnya sejak kecil. Nisa dijanjikan imbalan Rp 20 juta.

’’Karena dia teman baik, saya mau saja,” ucapnya saat menuju ke ruang tahanan.

Koper tersebut sudah ditunggu pesuruh Abdur di sekitar Jembatan Suramadu. Rencananya, koper itu dibawa ke Madura.

Isjuaedi kemudian menunda sidang selama sepekan. Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

’’Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutup Isjuaedi, lalu mengetukkan palu sidang. [Asa/JP/Budi]

Advertisement
Advertisement