Bekerja Ilegal, 2 WNI Dianugerahi Hukuman
1 min readSHA TIN – 2 perempuan Indonesia yang sedang dalam proses pengajuan untuk mendapat status paper atau refugee diadili di pengadilan Sha Tin Kamis (30/11) kemarin karena telah terbukti bekerja ilegal di sebuah restoran milik orang kulit hitam di Tsim Sha Tsui pada 27 November sebelumnya.
Selain itu, mereka berdua kedapatan menggunakan ID Card milik orang lain untuk bekerja.
Seperti diberitakan dalam pemberitaan sebelumnya, mereka tertangkap pada 27 November saat tengah mencuci piring di restoran tersebut. Saat diperiksa identitasnya, yang mereka miliki hanyalah street paper atau surat jalan sebagai tanda mereka sedang dalam proses menunggu status refugee.
Seperti diberitakan oleh Oriental Group, mereka berdua diganjar dengan hukuman 15 bulan penjara. [Asa/Oriental]