Bekerja Ke Makau Harus Punya SKCK
1 min readMACAU – Otoritas Makau mempublikasikan peraturan terkait salah satu persyaratan bagi pekerja migran yang bekerja di wilayahnya. Aturan tersebut adalah adanya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sehingga setiap pekerja migran bisa dipastikan tidak memiliki catatan kriminal di negara asalnya.
Hal ini dilakukan, mengingat semakin tingginya angka kriminal yang terjadi di Makau yang dilakukan oleh para imigran.
Sekretaris Keamanan, Wong Sio Chak, pada Selasa (28/11) kemarin menyampaikan keterangannya bahwa negara pertama yang akan menjadi prioritas harus memiliki SKCK adalah Vietnam. Selanjutnya, sesuai dengan urutan catataan kejahatan yang dimiliki otoritas Makau, negara Bangladesh, Nepal, Nigeria dan Sri Lanka juga memiliki kewajiban yang sama, jika rakyatnya ingin bekerja ke Nepal hatrus menyertakan SKCK.
Peraturan ini akan diberlakukan mulai 1 Februari tahun 2018. Belum diketahui, apakah Indonesia juga mendapat perlakuan yang sama, jika rakyatnya ingin bekerja ke Makau juga harus menyertakan SKCK.
Wong mengungkapkan, tindakan ini diambil setelah merespon pengaduan publik akan tingginya angka kejahatan yang dilakukan oleh orang asing dari negara-negara tersebut di wilayah hukum Makau selama ini.
Disebut oleh Jornal Do Cidadao, sampai dengan bulan Oktober 2017, ada 176.000 pekerja migran di Makau yang berasal dari 18 negara. 14.731 diantaranya merupakan pekerja migran asal Vietnam. [Asa/Net]