April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berbohong Mengaku Diperkosa Majikannya, Dina Dianugerahi 3 Bulan Penjara

2 min read

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau duluu lazim disebut TKW yang berprofesi sebagai domestic worker atau pekerja rumah tangga  telah dinyatakan bersalah oleh state court Singapura lantaran kebohongan yang dilakukannya. Dina Melina (32) dinyatakan telah menuduh majikan laki-lakinya bernama Abu Bakar telah memperkosanya.

Dalam proses penyelidikan, diketahui klaim itu adalah fitnah karena hubungan intim keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Dikutip dari  Straits Times, vonis penjara tiga bulan dijatuhkan terhadap Dina Melina, oleh pengadilan Singapura pada Rabu (14/2). Dia dianggap bersalah atas satu dakwaan memberi informasi palsu kepada polisi.

Pada Selasa (13/2) Dina telah mengakui seluruh kesalahannya tersebut. Dia masih menghadapi satu pemeriksaan lagi, yaitu soal tuduhan pelecehan seksual oleh majikan prianya.

Pengadilan menyebutkan, Dina bertemu dengan pria tersebut di Kedutaan Besar Indonesia antara 2011 dan 2012. Dia kemudian setuju untuk bekerja di rumah anaknya sebagai pembantu rumah tangga pada 2013.

Pria itu tidak tinggal di rumah tersebut, namun kerap berinteraksi dengan Dina setiap kali bertandang. Suatu kali pada Desember 2016, Dina meminjam uang dari pria itu sebesar 1.000 dolar Singapura, sekitar Rp 10 juta.

MENGAKU “DIPERKOSA” SELAMA 3 MINGGU, BEGINI NASIB BMI ASAL INDRAMAYU INI

Ketika ditagih, Dina mengaku tidak bisa membayarnya. Menurut laporan pengadilan, dia kemudian mengatakan kepada pria itu, “jika ada apa pun yang diinginkan untuk membayarnya.”

Pria itu kemudian meminta agar bisa berhubungan seksual sebagai pelunas utang, dan Dina menyetujuinya. Seks konsensual alias suka sama suka itu terjadi pada April tahun lalu.

Pengadilan menuturkan, Dina merasa gajinya kurang di rumah itu dan meminta tambahan uang dari pria tersebut. Tidak lama, Dina meminjam lagi 1.000 dolar Singapura kepada pria tersebut dengan alasan untuk periksa kesehatan.

Lagi-lagi Dina tidak mampu membayar. Pria itu kemudian meminta agar bisa memegang payudara Dina, dan diizinkan oleh wanita itu, pada 4 Mei tahun lalu.

Pengadilan mengatakan, Dina kemudian ingin mendapatkan lebih banyak uang dari pria itu. Dia kemudian berpura-pura menjadi menantu pria tersebut dan mengirim pesan teks kepadanya, mengaku tahu semua peristiwa yang terjadi.

Dina lalu mengancam akan menyebarkan informasi itu jika pria itu tidak memberikan 3.000 dolar Singapura, sekitar Rp 30 juta, kepada menantunya. Tapi uang itu diminta untuk diserahkan melalui Dina.

Pria itu menolaknya. Dina yang kesal kemudian pada 8 Juni tahun lalu melapor polisi, mengaku telah diperkosa pria tersebut.

Dalam penyelidikan polisi, Dina terbukti telah berbohong dan dia mengakui kesalahannya. Namun dia lolos dalam interogasi dengan alat pendeteksi kebohongan. Hakim Marvin Bay dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa Dina mencoba menjerat pria itu dengan tuduhan perkosaan yang parah.

“Kerugian yang disebabkan oleh kasus seperti ini termasuk menyebabkan seseorang kehilangan kebebasannya, menyebabkan seseorang ditahan dengan tidak adil, dan kerugian yang disebabkan oleh pemborosan sumber daya penyidik publik,” kata Marvin.

Memberikan keterangan palsu kepada polisi berdasarkan hukum di Singapura terancam penjara lima tahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura. [Denny]

Advertisement
Advertisement