April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berdalih Status Ilegal, Hasil Kerja 4 BMI Di Embat Oknum Aparat

2 min read

NUNUKAN – Yang berstatus legalpun, seringkali saat berhadapan dengan aparat dan birokrasi, harus terposisikan lemah nilai tawarnya, apalagi mereka yang berstatus BMI ilegal.

Seperti yang dialami empat orang BMI Malaysia asal NTT ini harus terkatung-katung sejak dideportasi dari Tawau melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan.Pasalnya, seluruh uang dan barang berharga mereka diminta oknum aparat.

Dikutip dari Kaltara Post, hingga kini tak ada kejelasan terhadap harapan keempatnya untuk mendapatkan kembali uang dan emas yang diperkirakan senilai RM30.000 atau sekitar Rp90 juta yang diperoleh dari bekerja selama tujuh tahun sebagai buruh perkebunan kelapa sawit di Sandakan.

Padahal uang tersebut harusnya bisa dibawa pulang Flaviana Tifa (30), Linda Imani (39), Juliana Peni (23) dan Astin Delima (25) ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur.

Linda menceritakan, awal mula musibah ini menimpa mereka saat hendak pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur. Pada 19 Agustus 2017 lalu, keempatnya bersama 16 warga negara Indonesia lainnya termasuk sejumlah balita menumpang sebuah perahu kayu menuju ke Kabupaten Nunukan.

Namun masih berada di Perairan Malaysia, perahu dan penumpangnya yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah, ditangkap aparat setempat.

“Maritim tangkap kami. Diinapkan dua hari di Pos Maritim baru diserahkan ke Imigresen. Setelah itu semua uang kami juga emas mereka ambil. Bilangnya mau dikasih balik saat kita mau pulang,” ujarnya, Jumat (10/11/2017).

Saat menjalani hukuman di Tempat Penampungan Sementara (PTS) Tawau, seorang petugas bernama Syaiful meminta keempatnya menuliskan satu persatu harta benda yang diserahkan.

“Semua yang kami serahkan ditulis. Tercatat semua di situ. Sekira 20.000 ringgit lebih uangnya. Emas juga kalau harga itu sekira 10.000 ringgit. Pasal banyak itu,” ujarnya.

Namun, semua harta benda yang diserahkan tak juga dikembalikan hingga mereka dideportasi ke Nunukan pada 2 November 2017 lalu.

“Sampai menangis-nangis kami memohon balik uang kami. Mereka bilang jangan bising. Kalau bising nanti masuk lagi. Kami diam, karena takut kalau dikasih masuk balik,” ujarnya.

Keempatnya kini juga memiliki beban utang. Sebab, untuk bisa dideportasi, mereka harus membayar RM90. Tak punya uang selama di tahanan, mereka harus meminjam kepada kenalan di Malaysia atau menghubungi keluarga di kampung agar dikirimkan uang ke Malaysia.

Saat ini keempatnya ditampung di rumah kenalan mereka di Jalan TVRI. Merekapun terus berjuang untuk mendapatkan kembali harta bendanya.

“Kami sudah sampaikan ke Konsul Repubik Indonesia. Kami memohon bisa balik uangnya. Kami menumpang ini tiada uang. Belanja juga tidak bisa. Terlantar kami ini,” ujarnya.

Staf Teknis Imigrasi pada Konsulat Republik Indonesia Tawau, Ujo Sujoto mengaku sudah mendapatkan informasi seperti pengakuan keempat tenaga kerja wanita itu.

“Kami segera berkoordinasi untuk memastikan pengembalian barang-barang TKW yang kini masih berada di Kantor Imigresen Tawau. Kami teruskan ke perlindungan TKI,” ujarnya. [Asa/KALTARA]

Advertisement
Advertisement