April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

[Berita Video] Pembahasan RUU Ekstradisi Ditunda Sampai Batas Waktu Yang Tidak Disebutkan

2 min read

HONG KONG – Pemerintah Hong Kong akhirnya mengumumkan menunda pngesahan RUU Ekstradisi setelah mendapat penolakan massal dari warga Hong Kong. Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengaku menyesal.

“Saya merasa kesedihan dan penyesalan mendalam bahwa kekurangan dalam kerja kami—dan beragam faktor lainnya—telah memicu kontroversi yang substansial,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Oriental Group.

Dalam tayangan video berikut, Lam mengatakan diriya telah mendengar seruan agar pemerintah “berhenti sejenak dan berpikir”. Dia juga mengaku “penjelasan dan komunikasi” RUU tersebut tidak memadai.

Disebutkannya, tujuan dia adalah “kepentingan-kepentingan terbesar Hong Kong” yang melibatkan memulihkan ketertiban dan kedamaian.

Lam mengatakan urgensi untuk meloloskan RUU tersebut sebelum akhir periode legislatif “mungkin tak lagi ada”. Tidak ada tanggal yang ditetapkan untuk “langkah selanjutnya”, kata Lam.

Sebagaimana dilaporkan wartawan BBC di Hong Kong, Helier Cheung, pernyataan Carrie Lam ini mengagetkan mengingat sebelumnya dia berkeras menolak mencabut RUU itu walau dihadapkan pada penentangan besar-besaran dari warga.

Akan tetapi, sikap pemerintah Hong Kong ini bukan berarti langsung meredakan kekhawatiran warga.

Seorang demonstran berkata bahwa dirinya yakin pemerintah “mencoba mengalihkan perhatian sampai oposisi tenang, kemudian mencoba memulai kembali proses” menggolkan RUU Ekstradisi.

Adapun sejumlah pengunjuk rasa lainnya menegaskan bahwa mereka masih akan ikut ambil bagian dalam rencana protes pada Minggu (16/06/2019).

“Tujuan akhir kami adalah pembatalan RUU, bukan menundanya. Saya pikir masih ada banyak orang turun ke jalan besok,” kata seorang pemimpin aksi pelajar.

 

 

Apa kontroversi di balik RUU Ekstradisi?

Menukil  BBC, RUU tersebut akan memungkinkan pihak berwenang di China daratan, Taiwan, dan Makau mengekstradisi tersangka yang dituduh melakukan kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Permintaan kemudian akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus.

Para pejabat Hong Kong mengatakan pengadilan Hong Kong akan memiliki keputusan akhir mengenai apakah akan memberikan permintaan ekstradisi seperti itu, dan tersangka yang dituduh melakukan kejahatan politik dan agama tidak akan diekstradisi.

Namun, para penentang RUU Ekstradisi mengatakan orang-orang akan dikenakan penahanan sewenang-wenang, pengadilan yang tidak adil dan penyiksaan di bawah sistem peradilan China.

Rancangan undang-undang terbaru mengemuka setelah seorang pria Hong Kong berusia 19 tahun diduga membunuh pacarnya yang berusia 20 tahun saat mereka berlibur di Taiwan bersama pada Februari tahun lalu. Pria itu melarikan diri dari Taiwan dan kembali ke Hong Kong tahun lalu. []

 

Simak Video Streamingnya KLIK DISINI

 

Advertisement
Advertisement