April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Berjualan Ilegal, Melanggar Lampu Merah dan Mencuri, Tiga PMI Hong Kong Menunggu Putusan Sidang Hari Ini

1 min read

HONG KONG – Tiga orang pekerja migran Indonesia hari ini kembali menghadapi persidangan di Shatin Magistrates dan West Kowloon Magistrates dengan tiga tuduhan yang berbeda.

Wariyem Binti Mangun Satimin seorang pekerja migran Indonesia pemegang visa domestic helper, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tertangkap tangan berjualan. Wariyem didakwa telah melanggar ijin tinggal atau visanya di Hong Kong. Perkara Wariyem terdaftar dengan nomor kasus STCC3519/2019.

Di pengadilan yang sama, Eva Rusita juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar rambu lalu lintas. Sebagai pejalan kaki, saat akan menyeberang jalan, Eva mengabaikan signal merah sedang menyala dari rambu lalu lintas tempatnya menyeberang. Atas perbuatannya, PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STS4600/2019 ini hari ini menunggu keputusan hakim, denda atau hukuman apa yang akan dia terima.

Sementara itu, di pengadilan West Kowloon, seorang PMI bernama Sumaryani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah berdasarkan hasil penyidikan aparat, dia terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Perkara Sumaryati teregister dengan nomor perkara WKCC3816/2019.

Yuk kita ambil hikmah dari ketiga perkara yang menimpa tiga orang PMI tersebut. Semoga ketiganya mendapat keadilan yang seadil-adilnya dan dipermudah proses hukumnya. []

Advertisement
Advertisement