April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BMI Yang Di Tuduh Mencuri, Diadili

1 min read

KOWLOON – Sri Handayani, BMI berusia 42 tahun yang dituduh mencuri di flat majikannya di Anenue Park kawasan Tai Kok Tsui, Kwoloon pada 22 September silam, kemarin (07/11) dihadapkan ke pengadilan Kowloon.

Dilansir dari Oriental Group, awal dari kejadian ini saat Sri disuruh oleh majikannya untuk menjemput seorang anggota keluarga majikan yang tinggal di apartemen tersebut, Sri diserahi kunci agar bisa masuk ke dalam. Namun, hingga saat peristiwa pencurian yang dituduhkan majikan dilaporkan pada 22 September silam, Sri dituduh tidak mengembalikan kunci apartemen kepada majikan.

Domestic Worker Yang Dituduh Cabuli Anak Majikan, Jalani Proses Persidangan

Majikan Sri melaporkan kepada Polisi dengan tuduhan, Sri telah menyimpan kunci apartemen tersebut untuk tujuan menyelinap masuk ke dalam tanpa sepengetahuan majikan untuk melakukan pencurian. Hasil pemeriksaan Polisi, tidak ada kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian yang dituduhkan.

Saat Apakabaronline mengkonfirmasi kejadian ini ke KJRI Hong Kong, pihak KJRI mengaku belum mengetahui kejadian yang menimpa BMI atas nama Sri Wahyuni. Sri Wahyuni berjuang di pengadilan seorang diri tanpa pendampingan pengacara.

Sidang akan dilanjutkan pada 18 Desember mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. [Asa/Oriental]

Advertisement
Advertisement