April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

BMI YANG UMBAR VIDEO TELANJANG ANAK MAJIKAN, TELAH DITAHAN

2 min read

NORTH POINT – Pemilik akun xxx xxx Cinta, petang kemarin (04/12) ini diciduk Polisi di rumah majikannya kawasan Garden City North Point dan sampai dengan berita ini diturunkan, BMI tersebut statusnya masih menjadi terperiksa. BMI Pemilik akun xxx xxx Cinta oleh Polisi disebut sebagai seorang domestic worker asal Indonesia berusia 28 tahun.

Penangkapan tersebut didasarkan pada video live pada akun facebooknya yang diunggah pada Jumat (01/12) sekitar jam 20:00 malam kemarin dipandang telah mengandung unsur kejahatan pornografi anak. Ketelanjangan 3 orang anak majikannya saat dimandikan oleh BMI tersebut dengan sengaja di ekspos seluruhnya dengan vulgar ke publik melalui akun facebook miliknya. Video yang menampakan organ genital (alat kelamin) ketiga anak majikannya yang berusia 4, 6, dan 8 tahun menjadi fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri.

Live Facebook : Adegan Kamar Mandi Di Rumah Majikan, Akun XXX XXX Cinta Menjadi Sorotan

Awal mula video ini bisa sampai tersebar ke kalangan publik Hong Kong setelah seorang ekspatriat yang tanpa sengaja menemukan video tersebut melaporkannya kepada sebuah jaringan media lokal Hong Kong. Dari media lokal Hong Kong inilah, kemudian video tersebut tersebar dari group ke group hingga sampai ke tangan Polisi beberapa jam kemudian.

Bukan hanya Apakabaronline.com saja, beberapa awak media lokal Hong Kong yang berupaya menghubungi akun xxx xxx Cinta langsung diblokir usai pemilik akun tersebut mengetahui video unggahannya beredar di publik Hong Kong.

Juru bicara asosiasi majikan Hong Kong, Xu Xiaotong mengecam keras ulah yang dilakukan oleh akun xxx xxx Cinta. Xu melihat ini masalah serius, lantaran disamping telah tidak menghargai privasi anggota keluarga majikannya, pemilik akun tersebut juga patut dipertanyakan integritasnya.

Pakar hukum Lu Wei Hung, melalui Oriental Group menyatakan, perbuatan BMI tersebut termasuk dalam kategori kejahatan pornografi dan eksploitasi seksual pada anak serta bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 1 juta HKD. [Asa]

Simak video streamingnya KLIK DISINI

Advertisement
Advertisement