April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Boleh Gak Saat Menikmati Hari Libur, Majikan Tetap Menyuruh Bekerja ?

2 min read

HONG KONG – Pertanyaan seperti ini, tentu mengendap di banyak domestic worker asing di Hong Kong lantaran seringnya muncul pengakuan di sosial media, di hari libur, majikan tetap menyuruh bekerja. Pengakuan demikian, rata-rata bukan menyuruh bekerja secara penuh sebagaimana hari biasa, melainkan menyuruh mengerjakan pekerjaan sebelum keluar rumah untuk berlibur, atau disodori setumpuk pekerjaan sepulang dari berlibur.

Beberapa waktu yang lalu, beredar secara viral, sebuah postingan foto di group facebook “OFWs in HongKong” yang menceritakan bagaimana jengkelnya, seorang pekerja migran, saat pulang ke rumah majikan usai menikmati hari liburnya, sudah ditunggu setumpuk pekerjaan dapur yang berantakan.

Dalam postingan yang dirilis oleh berbagai media tersebut tergambar, suasana dapur yang berantakan, piring dan beberapa alat makan serta minum menumpuk kotor di tempat cucian.

Salah seorang pembaca Apakabaronline.com pernah mengeluhkan hal serupa beberapa waktu sebelum postingan di group tersebut menjadi viral. Adalah Bunga Pandora, BMI Hong Kong yang curhat di rubrik konsultasi asuhan Tania Tsim, mempertanyakan tentang yang terjadi pada dirinya, disetiap hari libur, majikannya tetap menyuruh bekerja.

“Saya keluar libur jam 10.30 am dan kembali ke rumah majikan jam 20.00 pm. Sebelum berangkat  libur saya diharuskan bersih-bersih rumah majikan terlebih dulu. Sepulang libur, saya masih harus  bekerja sampai jam 1 malam. Apakah seperti itu yang dimaksud dengan libur? “ curhatan Bunga Pandora melalui rubrik konsultasi Apakabar+.

Menanggapi hal ini, Tania Tsim menjelaskan, dalam Pasal 57 Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong mengatur tentang libur sebagai berikut:

  • Pekerja berhak mendapatkan satu hari libur setelah bekerja enam hari;
  • Libur itu berarti periode yang terus menerus dalam waktu 24 jam;
  • Majikan tidak dibolehkan memaksa pekerjanya bekerja pada hari liburan mereka, kecuali ada kejadian emergency atau darurat;
  • Majikan harus menggantikan hari libur pekerja yang bekerja dalam waktu 30 hari tanpa libur.

“Majikan harus memberitahukan kepada pekerja 48 jam sebelum datangnya hari libur jika di hari itu pekerjanya diharuskan untuk bekerja” pungkas Tania.

Berdasarkan paparan tersebut, jelas sekali aturan mengenai larangan memaksa pekerja bekerja di hari liburnya, terkecuali ada kondisi emergency atau darurat. [Asa]

Advertisement
Advertisement