BPJS Mulai Ditinggalkan Peserta Karena Banyaknya Aturan Tambahan
SOLO – Kondisi ini tidak seperti BPJS sebelum tahun 2014, dimana peserta baik perseorangan/mandiri maupun perusahaan berbondong-bondong mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS. Kini, banyak peserta BPJS Kesehatan mulai bermigrasi ke perusahaan asuransi. Banyaknya aturan tambahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi salah satu sebab perpindahan.
“Sejak adanya regulasi mengenai layanan kesehatan dengan sistem berjenjang itu nasabah kita terus meningkat, kenaikannya sekitar 5 persen dibanding periode sebelumnya,” kata Kepala Unit Pemasaran Mandiri Inhealth Semarang, Muhammad Rizky Fadilah di sela talk show dampak ketidakpatuhan atas jaminan sosial dan ketentuan normatif perusahaan bagi keberlanjutan dunia usaha di Balai Kota Surakarta kemarin.
Menurut dia, sistem layanan kesehatan berjenjang yang diberlakukan bagi peserta JKN-KIS dianggap sebagian masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan kurang efektif. Sebab, tahapan yang diberlakukan terlalu panjang.
Dan bagi perusahaan atau badan usaha, sistem itu dianggap mengurangi produktivitas pekerja. Perusahaan atau adan usaha sebagian sudah mulai beralih. Karena, jika mengikuti layanan kesehatan berjenjang dari BPJS Kesehatan dianggap tidak efisien.
Sebab, izin karyawan menjadi lebih lama. Sebab, dari rujukan faskes pertama tidak bisa langsung ke RS tipe A atau B. Tapi harus ke tipe D atau C sesuai ketentuan. Terakhir, kata dia.adanya aturan tambahan yang diterbitkan Kemenkes terkait urun biaya menjadi persoalan baru. Kebijakan itu dinilai semakin memberatkan para peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.
“Hingga saat ini nasabah existing Mandiri Inhealth di Jawa Tengah dan DIY ada 88 badan usaha, dengan jumlah peserta 250 ribu jiwa. Kami optimis dengan adanya aturan tambahan dari peserta JKN-KIS akan membuat peluang pasar asuransi semakin besar,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan ketua asosiasi asuransi umum Indonesia (AAUI) cabang Semarang Imran Sibhi dan Ketua AAUI cabang Solo Bambang Wijanarko, ketika dihubingi secara terpisah. Namun kedua tidak pegang data, sudah berapa banyak migrasi itu dari BPJS Kesehatan ke perusahaan asuransi swasta.
Mereka mengakui, migrasi itu terjadi tidak lepas dari pelayanan yang didapat di rumah sakit saat berobat serta ditbah aturan-aturan yang muncul belakangan ini. Kalau di BPJS Kesehatan, katanya, pelayanannya sudah diatur seperti itu.
“Kemungkinan besar orang ikut asuransi swasta karena kepingin mendapatkan pelayanan lebih seperti yang diinginkan,” kata dia. Baik Bambamg maupun Imran berharap, bisnis asuransi di Indonesia bisa terus berkembang. Karena itu, edukasi dan literasi tentang asuransi bagi masyarakat luas harud terus dilakukan.[SM]