April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

[BREAKING NEWS] Law Wan Tung, Majikan Erwiana dan Tutik Dibebaskan

1 min read

Law Wan Tung Majikan Erwiana dan Tutik | Foto SCMP

HONG KONG – Masih hangat menjadi pembicaraan, kalangan pekerja migran di berbagai negara penempatan menyesalkan ungkapan Erwiana yang membuatnya disebut “Kere Munggah Mbale”, publik Hong Kong kembali dikejutkan, Law Wan Tung majikan Erwiana , ternyata sudah dibebaskan.

Law Wan-tung, majikan Erwiana Sulistyaningsih yang divonis bersalah atas tuduhan penyiksaan telah dibebaskan dari hukuman penjara lebih awal saat masa hukumannya belum dijalani lebih dari 2/3 dari yang di jatuhkan yaitu enam tahun penjara.

Dinukil dari SCMP, Yvonne Cheung dari Departemen Kehakiman menyatakan, Law Wan Tung telah dibebaskan se4jak beberapa bulan lalu dengan alasan berkelakuan baik selama menjalani sebagian masa hukumannya di penjara Lo Wu.

Kini, pengacara dari Departemen Kehakiman tersebut harus mengejar denda terhadap Law Wan Tung atas tuntutan lain sebesar HKD 200.000.

Pengacara Law, Ching Ming Yu pada Rabu (21/11/2018) siang ini menuatakan, dirinya akan mengajukan banding atas kasus lain yang di tuntutkan kepada kliennya dan otomatis, tahapan ini akan membuat eksekusi terhadap kasus lain yang dimaksud akan tertunda.

Pada Februari kemarin, pengadilan telah memerintahkan kepada Law untuk membayar ganti rugi kepada Erwiana atas luka-lukanya sebesar HKD 809.430 dan untuk Tutik sebesar HKD 170.000. []

Advertisement
Advertisement