April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buatkan Senpi Untuk Prabowo, Begini Nasib Mantan PMI Asal Lumajang Sekarang

3 min read
Joni Mahendra mantan PMI asal Lumajang

Joni Mahendra mantan PMI asal Lumajang

LUMAJANG – Joni Mahendra (35) lulusan SD asal, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Lumajang, tak menduga jika keahliannya merakit senjata api berujung bui. Mantan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia ini sudah berhasil menjual rakitan senjata api itu kepada pembeli.

Senjata api terakhir sudah dibeli warga Jakarta dengan harga Rp 6 juta.Bahkan dia juga pernah memodifikasi soft gun yang tidak bisa dipakai menembak dengan menambahkan hulu ledak. Mahendra bisa menjadikannya pistol yang bisa meledak.

“Pengirim sekaligus produsen senpi. Namun senjata api itu adalah senjata api rakitan,” tegas Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana, Selasa (06/11/2018).

Namun sayang, keahlian yang dimiliki Mahendra ini tak diikuti dokumen sah saat pistol karyanya hendak dikirim ke pembeli di Jakarta. Saat hendak dikirim melalui PT Pos melalui terminal kargo Bandara Juanda, pistol itu tersorot x-ray.

Darimana jebolan SD itu memiliki keahlian merakit senjata api sungguhan?

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menyatakan, Mahendra tidak perlu berguru khusus. Sebab selama ini, Mahendra dikenal piawai menembak dan paham seluk beluk senjata api.

“Dia anggota Perbakin aktif. Karena hobinya ini, yang bersangkutan paham pistol. Sejak lima tahun terakhir sudah merakit senjata api. Dia cukup belajar melalui YouTube,” kata salah satu petugas di Lanudal Juanda.

Bahkan melalui YouTube juga, dia juga bisa memproduksi amunisi yang bisa memiliki daya ledak. Saat ini, Mahendra melayani penjualan senpi rakitan melalui online.

 

Jebolan SD

Joni Mahendra (35), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Lumajang, saat ini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Lumajang.

Pria jebolan SD yang mantan PMI ini sukses merakit senpi hingga karya rakitannya bisa laku dijual. Bahkan sebelum diamankan petugas, Mahendra baru saja melepas pistol rakitannya dengan harga Rp 6 juta.

“Pistol ini adalah pistol rakitan. Dijual online dan hendak dikirim ke Jakarta melalui perusahaan pengiriman barang,” terang Komansna Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Bayi Alisyahbana, Selasa (6/11/2018).

Menurutnya, lulusan SD asal Lumajang ini sudah lama merakit senpi. Karya pertama sukses dan digunakan untuk dirinya sendiri. Maklum, Mahendra yang mantan PMI ini adalah anggota Perbakin di daerahnya.

Rakitan kedua digunakan rekan sesama Perbakin. Namun rakitan ini adalah upgrade dari senpi soft gun yang berhasil dimodifikasi. Dari semula soft gun yang tidak pakai amunisi dan tidak bisa meletus, setelah dirakit Mahendra bisa meletus.

Kemudian rakitan ketiga murni berhasil dibuat Mahendra. Kemudian dijual melalui online dan laku Rp 6 juta. Sebelumnya diberitakan sepucuk senpi diselundupkan melalui terminal kargo Bandara Juanda Surabaya. Penyelundupan senpi ini melalui perusahaan ekspedisi PT POS.

“Pengirim Hendra asal Lumajang. Kami sudah koordinasi dengan kepolisian. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang,” kata Komandan Pangkalan Udara TNI AL Juanda Kolonel Laut (P) Bayu Ali Syahbana.

Terungkap, pelaku penyelundupan adalah pengirim senpi bernama Joni Mahendra (35), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Lumajang. Pria Lumajang yang diketahui hanya lulusan SD dan mantan PMI ini ini nekat mengirimkan Senpi jenis Pistol lengkap dengan peluru tajam dan amunisi.

Pistol berkaliber 38 sol. Sebanyak 13 butir peluru tajam berkaliber 0,22 mm, serta peluru hampa 34 butir berkaliber 9 mm.

Saat digagalkan di teminal kargo Bandara Juanda, petugas membuka kotak, pistol ini diketahui dalam kondisi rapi. Diletakkan di antara batu bata. Senpi berwarna silver itu diketahui bergagang motif naga.

Rencananya, pistol itu dikirim ke penerima atas nama Husen Prabowo alamat Jl Murni No 52 RT 12 RW01, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

“Praktik pengiriman senpi ilegal begini berkontribusi dan punya andil dalam aksi perampokan. Ini ilegal dan harus diusut tuntas,” kata Bayu.

Dari hasil penggeledahan di rumah Joni, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan ratusan amunisi. Polisi akhirnya menangkap Joni dan mengamankan senjata api rakitan serta ratusan amunisi sebagai barang bukti.

“Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan beserta ratusan amunisi sudah kita amankan di Mapolres Lumajang,” ujar Catur.

Joni bisa dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

This slideshow requires JavaScript.

Advertisement
Advertisement