April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Bunda Kerja Ke Luar Negeri, ABG 14 Tahun Ini Dihamili Paman dan Ayah Kandung Sendiri

4 min read

SUMUT – Tragis sekali hidup yang harus dijalani AS, remaja berusia 15 tahunyang masih duduk di bangku kelas 3 sebuah SMP di Kabupaten Toba Samosir. ABG yang ditinggal ibundanya pergi bekerja ke Singapura menjadi pekerja rumah tangga ini dijadikan pemuas nafsu ayah dan pamannya hingga hamil.

Informasi yang dihimpun dan dilansir New Tapanuli, orang yang pertama kali menyetubuhi AS adalah pamannya berinisial AMN (34) yang tinggal serumah dengan mereka di Tobasa. Itu terjadi pada akhir tahun 2015 lalu. Sebagaimana pengakuan AMN kepada penyidik, saat itu AMN baru pulang dari kedai tuak sekira pukul 23.00 WIB. Entah setan apa yang merasuki, AMN langsung menindih keponakannya. Kejadian yang sama pun berulang beberapa kali, dan terakhir sebelum kasus itu terungkap pada tanggal 28 Januari 2018 kemarin.

“Disetubuhi hingga sekarang hamil empat bulan,” kata Kepala Polres Toba Samosir, AKBP Elvianus Laoli,  Rabu (31/01).

Polisi sudah menangkap sang ayah yang berusia 38 tahun pada akhir pekan lalu setelah mendapat laporan dari korban.

Kasus ini awalnya terkuak dari kecurigaan tetangga yang melihat perut remaja perempuan bersangkutan membuncit dan detelah ditanya, baru dia mengaku bahwa sering dipaksa bersetubuh oleh ayahnya.

Dari situ, seorang tetangganya kemudian membagikan kisah itu ke media sosial dan setelah mendapat informasi tersebut maka polisi langsung bergerak memburu pelaku.

“Ini baru pertama kalinya di Toba Samosir, anak hamil oleh ayah kandung sendiri,” kata Elvianus.

Awalnya kedua pelaku, menurut polisi, disebutkan tidak saling mengetahui perbuatan satu sama lain terhadap remaja berusia 15 tahun itu. “Baru tahu setelah keduanya bertemu di dalam sel,” AKBP Elvianus.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, korban ternyata sudah mengalami pelecehan seksual sejak akhir 2015 lalu, ketika baru berusia 12 tahun. Pamannya yang pertama kali melakukan kekerasan seksual tersebut.

Terkait kondisi mental AS saat ini, menurutnya, dari saat proses pemeriksaan, diyakini korban tertekan. Korban kadang berbelit-belit dan cenderung diam.

“Kita yakini korban tertekan atau trauma. Baik dari ayah korban saat berada di Medan, juga beban mental kepada teman-teman atau sekampungnya,” jelasnya.

Dijelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sementara AMN dan JS ditahan di RTP Mapolres tobasa guna pemeriksaan selanjutnya. Kepada mereka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1, Subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kekerasan seksual incest tak terdata

Terungkapnya kasus di Toba Samosir itu membuat Pusat Kajian Perlindungan Anak Indonesia (Puskapa) FISIP UI mengangkat kembai proses penanganan terhadap korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung.

“Penting untuk memperhatikan kepentingan korban. Treatment untuk anaknya apa?” kata Marsha Habib, tim program Puskapa.

Seharusnya, lanjut Marsha, remaja di Toba Samosir mendapatkan bantuan psikologis dan kesehatan. “Masalahnya alur penanganan korban seperti ini belum rapi di Indonesia.”

Puskapa mengingatkan, buruknya nasib anak sebagai korban kekerasan seksual akan semakin bertambah jika rancangan KUHP baru disahkan DPR, terutama soal perluasan makna zina.

Pasalnya dalam rancangannya ada klausul bahwa korban, seperti remaja perempuan di Toba Samosir, bahkan bisa dipidana karena melakukan perzinahan.

“Korban bisa dikriminalisasi,” kata Marsha.

 

Beberapa faktor kekerasan seksual anak

Sementara itu, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah, mengatakan anak-anak di Indonesia memang rentan dan sering menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkungan domestik.

“Indonesia dalam darurat kejahatan seksual terhadap anak.”

Sayangnya, tambah Ai Maryati, KPAI tidak punya data persis jumlah anak yang mengalami kekerasan seksual oleh orang kandungnya atau incest.

KPAI, lanjut dia, hanya mengklasifikasikan anak korban seksual incest ke dalam kategori ‘anak yang berhadapan dengan hukum’, yang mencakup anak sebagai pelaku maupun sebagai korban kekerasan seksual.

Menurut Ai Maryati, lingkup kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi selain di rumah adalah sekolah dan lingkungan masyarakat.

Untuk korban seks incest biasanya disebabkan karena korban merupakan anak pengasuhan, atau karena orang tua yang sibuk, maupun disebabkan keberadaan orang lain di dalam rumah.

Yang terjadi di Toba Samosir -menurut Ai Maryati- adalah ‘di luar kebiasaan’ kasus seksual incest karena umumnya kasus yang dicatat KPAI terjadi karena ibu korban sedang bekerja di luar negeri sehingga ayah dan anaknya saja yang berada di dalam rumah.

“Biasanya ibunya bekerja sebagai TKW.”

Sepanjang 2017, dalam catatan ApakabarOnline.com, ada 12 kasus incest yang dialami anak korban yang ibunya bekerja sebagai buruh migran.

Selain kasus di Toba Samosir, ada lima kasus pemerkosaan ayah terhadap anak hingga hamil di Indonesia yang terkuak dalam dua bulan terakhir.

Beberapa di antaranya adalah yang terjadi di Selayar (Sulawesi Selatan), Blora (Jawa Tengah), Bidukbiduk (Kalimantan Selatan), Tegal (Jawa Tengah), dan Temanggung (Jawa Tengah).

Ai Maryati mengakui KPAI tidak punya program pendampingan korban yang mengalami kekerasan seksual.

“Kami biasanya merujuk pada lembaga-lembaga yang memberikan pemulihan terhadap anak..

Setelah mendapat laporan, kata Ai Maryati, KPAI akan memastikan korban mendapatkan pengobatan gratis, lalu mengawal kasusnya ke pengadilan.

Hal senada disampaikan Kepala Polres AKBP Elvianus Laoli. “Tidak ada yang dampingi. Kami kembalikan ke orang tuanya.” [Asa]

Advertisement
Advertisement