April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Buruan Ditukar, Empat Uang Kertas Rupiah Berikut Ini Tidak Berlaku Mulai 31 Desember 2018

2 min read

ApakabarOnline.com – Bank Indonesia akan mencabut dan menarik empat uang kertas dengan tahun edar 1998 hingga 1999 mulai 31 Desember 2018. Masyarakat diberi kesempatan untuk menukar empat uang kertas tersebut hingga tanggal 30 Desember 2018.

Keempat uang rupiah yang ditarik itu adalah uang kertas pecahan Rp10 ribu Tahun Emisi (TE) 1998 bergambar Cut Nyak Dhien, Rp20 ribu Ki Hadjar Dewantara, Rp50 ribu W. R. Supratman, dan Rp100 ribu Soekarno-Hatta yang berbahan polimer.

Setelah tanggal 31 Desember 2018, masyarakat yang memiliki uang tersebut sudah tak bisa lagi menggunakannya.

Kebijakan menarik uang sebetulnya kegiatan rutin yang biasa dilakukan BI. Otoritas moneter di Tanah Air itu biasanya sudah menyiapkan seri pengganti dari uang-uang yang ditarik tersebut.

BI juga diketahui telah lama mengganti 4 uang rupiah yang akan ditarik mulai 31 Desember 2018. Bahkan sudah banyak seri terbaru yang dikeluarkan BI dan masih berlaku sampai saat ini.

Mungkin kamu saat ini sedang memegang seri terbaru yang merupakan pengganti dari 4 uang rupiah yang ditarik tersebut.  Berikut ini adalah rinciannya.

 

Pecahan Rp10 Ribu

Ada tiga desain uang Rp10 ribu yang beredar saat ini, yaitu Rp10 ribu bergambar Sutan Badaruddin II tahun emisi 2005 yang berwarna ungu kemerahan dan ungu kebiruan.

 

Pecahan Rp20 Ribu

Di masyarakat, ada dua pecahan uang Rp20 ribu yang beredar, yaitu pecahan yang bergambar pahlawan Otto Iskandar Dinata. Pecahan ini didominasi warna hijau dan diterbitkan tahun 2005.

 

Pecahan Rp50 Ribu

Ada dua desain pecahan uang Rp50 ribu yang beredar. Pertama, uang bergambar pahlawan I Gusti Ngurah Rai, dan kedua, bergambar Djuanda Kartawidjaja.

 

Pecahan Rp50 Ribu

Ada dua desain pecahan uang Rp50 ribu yang beredar. Pertama, uang bergambar pahlawan I Gusti Ngurah Rai, dan kedua, bergambar Djuanda Kartawidjaja. []

Advertisement
Advertisement