April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cabuli 2 PMI, Pria Residivis Di Ganjar 15 Bulan Kurungan

1 min read

ApakabarOnline.com – Tan Yew Song (55) seorang pria residivis mengakui bersalah telah melakukan pencabulan terhadap dua orang pekerja rumah tangga asal Indonesia yang masing masing berusia 32 dan 37 tahun didepaan pengadilan pada Jumat (24//04) siang kemarin.

Diberitakan Zao Bao, Aksi pencabulan terhadap 2 PMI tersebut dilakukan Tan pada 21 Juli tahun kemarin saat kedua PMI tersebut sedang membawa jalan-jalan seorang lansia yang menggunakan kursi roda dan satu PMI lagi sedang menjaga kedua balita anak majikannya bermain di taman kawasan tempat tinggal majikan mereka.

Tan dalam laporan kedua korban melakukan tindakan pelecehan seksual disertai dengan pemaksaan. Korban mengaku awalnya hanya diraba-raba pantatnya. Namun saat korban menghindar, pelaku justru meningkatkan aksi serangan seksualnya dengan merogoh celana korban, lalu menggosok-gosok organ genital korban dengan tangan pelaku.

Disuruh Belanja Oleh Majikan, PRT Ini Menjadi Korban “Tangan Nakal” Bangladesh Paperan Di Jalan

Sedangkan korban PMI yang satunya mengaku dipegang tangannya lalu diarahkan untuk memegang alat genital pelaku. Karena terkejut dan ketakutan, pelaku malah memegang payudara korban.

Saat korban berteriak dan meminta tolong security yang selanjutnya oleh security pelaku dibuat tidak bisa melarikan diri. Saat Polisi datang di TKP, pelaku langsung bisa ditangkap tanpa sempat melarikan diri.

Terungkap di pengadilan, sebelum mencabuli kedua PMI, pelaku memiliki riwayat pernah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama, dan pernah beberapa kali dipenjara karena kejahatan yang diprbuatnya.

Jumat (24/04) siang kemarin, Hakim yang memimpin jalannya persidangan di State Court memutus Tan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara selama 15 bulan. [Asa]

Advertisement
Advertisement