April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Campurkan Disinfektan Ke Minuman Majikan, Mya Dipenjara 5 Bulan

2 min read

Singapura – “Saya tidak tahan, setiap hari saya diomeli dan selalu disalahkan. Padahal saya kerja dari jam 5 pagi sampai jam 2 malam tanpa ada kesempatan istrirahat. Mandi saja hanya sekali sehari, makan dua kali itupun kalau sempat. Sebab seringkali saya makan sambil berlari lari mengerjakan ini dan itu, saya tidak pernah dikasih libur” begitulah kutipan pengakuan Mya (24 tahun) di depan hakim di State court Singapore sesaat sebelum pembacaan putusan.

Pekerja migran asal Myanmar ini terbukti telah melakukan perbuatan yang bisa mencelakakan dan attau menghilangkan nyawa seseorang. Melalui rekaman CCTV, polisi memproses Mya dari tersangka hingga mendapat putusan di pengadilan pada Senin (14/08) kemarin.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun koresponden Apakabaronline.com di Singapura, Mya yang memiliki nama lengkap Mya Thet Wai ini bekerja pada majikannya Toh Sew Keok (65 tahun) sejak Januari  awal tahun ini. Seperti ppenngakuannya di depan hakim, sejak kali pertama datang, sampai dengan Mya ditahan, setiap hari selalu mendapatkan perlakuan tidak nyaman.

Puncaknya, pada 17 Juni kemarin, Mya yang sudah berada pada batas kesabarannya melakukan aksinya. Memasukkan sesloki cairan disinfektan bermerk Detttol ke dalam minuman sereal Toh. Beberapa saat kemudian, setelah Toh meminum serealnya merasakan aneh pada minumannya. Spontan, Toh memuntahkan sereal yang telah dia  minum kemudian membersihkan ro ngga mulutnya dengan berkumur kumur.

Curiga, Mya yang melakukannya, Toh seketika langsung menghubungi Polisi. Pengakuan Mya dan rekaman CCTV menjadi dua alat bukti bagi Polisi untuk menetapkan Mya menjadi tersangka. Mya ditahan sejak pertengahan Juni kemarin.

Hakim di State Court Singapura pada Senin (14/08) memutus Mya bersalah telah melakukan perbuatan yang mencelakakan orang lain, meskipun tidak menimbulkan korban maupun kerugian materi.  Palu hakim diketuk, Mya diganjaar 5 bulan kurungan dipotong masa tahanan. [Asa/Ellis]

Advertisement
Advertisement