April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cara Cek Nomor Rekening Milik Penipu Apa Bukan

3 min read

ApakabarOnline.com – Tidak sekali dua kali, penipuan dengan berbagai modus melalui dunia maya terjadi. Mulai dari nominal yang dalam jumlah kecil, hingga dalam jumlah besar. Ironisnya, korban baru menyadari kalau dirinya telah menjadi korban penipuan setelah uang tertransfer dan akses komunikasi dengan pelaku tiba-tiba terputus.

Dikalangan pekerja migran, modus seperti ini sudah sejak lama terjadi. Namun entah kenapa hingga saat ini, penipuan yang melibatkan transaksi transfer uang masih juga terjadi, sedangkan sudah banyak korban yang peristiwanya terekspos di media masa.

Modus dijadikan kekasih hingga akan dinikahi, modus dagang online dengan menaswarkan barang yang murrah, modus jasa mencarikan job di luar negeri, modus berhutang, modus meminta bantuan karena tertimpa musibah atau kesulitan, dan beragam modus lainnya selalu saja masih terulang.

Bujuk rayu memang membuat korban lengah. Namun setidaknya, ada cara untuk memastikan sebuah nomer rekening yang akan menjadi tujuan transfer uang tersebut bermasalah atau tidak. Maksudnya, jika nomor rekening tersebut bermasalah, secara online, kita bisa memeriksanya.

Sebuah rekening akan muncul dengan notifikasi bermasalah indikasinya adalah pernah dilaporkan bermasalah. Kalau tidak pernah dilaporkan bermasalah, indikasi tersebut tidak akan muncul. Bahkan, berapa orang yang peernah melaporkanpun juga akan terlihat.

Mau tahu caranya ? Sebuah layanan berbasis web yang dikembangkan oleh KOMINFO bisa digunakan. Namanya portal cekrekening.id.

Cekrekening.id merupakan portal usungan Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI). Tujuan dari pembuatan website ini adalah untuk membantu masyarakat yang ingin mengecek apakah sebuah nomer rekening bermasalah atau tidak. Singkat kata, lewat cekrekening.id, kita akan mengetahui sebuah rekening terindikasi tindakan kriminal atau tidak.

Cara menggunakan cekrekening.id sangatlah mudah. Anda tinggal mengakses situsnya, lalu pada halaman muka terdapat dua kolom yang bisa diisi. Isi kolom pertama dengan nama bank yang bersangkutan, kemudian isi kolom di bawahnya dengan nomor rekening yang ingin dicek. Terakhir klik “periksa rekening”.

Tunggu sebentar, website akan menampilkan informasi terkait dengan nomor rekening tersebut. Isinya berupa, apakah nomor rekening tersebut pernah dilaporkan atas tindak kriminal atau tidak.

Kamu bisa membuka situs cekrekening.id baik melalui PC/Laptop/Tab maupun smartphone kamu. Situs ini bisa diakses dari platform manapun.

Langkah kedua, pilih Bank yang dipakai penjual online. Kamu bisa memilih bank apapun untuk dicek riwayatnya. Tidak terbatas pada bank milik BUMN, BUMD ataupun Bank Swasta.

Langkah Ketiga, masukan nomor rekening si penjual online kemudian pilih menu periksa rekening. Jangan sampai salah memasukkan Bank dan Nomor Rekening terduga penipu online ya guys! Karena kalau salah, malah tidak akan terdeteksi riwayat rekening tersebut.

Selesai! Kalau memang tak ada masalah dengan rekening tersebut, maka tidak akan ada notifikasi atau keterangan apapun terkait rekening itu

Namun, apabila ada yang pernah melaporkan rekening tersebut, maka akan ada keterangan apakah rekening tersebut pernah dilaporkan sebagai rekening bermasalah oleh orang lain, jumlah laporannya sudah berapa, dan untuk hal apa rekening tersebut dilaporkan. Lihat contoh di bawah ini:

Fitur lain yang dimiliki oleh cekrekening.id adalah bisa melaporkan nomer rekening yang telah melakukan tindak kejahatan. Misalnya, Anda mempunyai pengalaman pernah tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang ke sebuah nomer rekening, laporkan segera lewat cekrekening.id

Caranya, pada lama utama website tersebut pilih menu laporkan nomer rekening. Selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi data yang tersedia, seperti nomer rekening yang bermasalah, nama pemilik rekening dan kronologi penipuannya.

Selain itu, Anda juga dapat melampirkan bukti kejahatan dalam laporan tersebut dalam bentuk dokumen atau gambar yang dapat diunggah pada laman tersebut.

Untuk memudakan Anda, Kemenkominfo menyediakan kontak yang bisa dihubungi untuk konsultasi di nomor (021) 384.5786 dan 0822-1010-1112. Atau, bisa juga menghubungi lewat email di cybercrimes@mail.kominfo.go.id. [Asa]

Advertisement
Advertisement