April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Cukup Bukti, Majikan Penyiksa 3 PMI Jadi Tersangka

2 min read

Melaka – Seorang perempuan pengusaha rumah makan berinisial RH (50 tahun) dan anaknya JM (20 tahun) resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian daerah Melaka tengah pada Jumat kemarin (05/05). Ibu dan anak warga Taman Saujana Bukit Katil ini terbukti telah melanggar pasal berlapis yaitu Seksyen 324 Kanun Keseksaan dan Seksyen 12 Akta Anti Pemerdagangan Orang Dan Anti Penyeludupan Migran (Atipsom) 2007 serta Seksyen 324 Kanun Keseksaan kerana menyebabkan kecederaan. Keduanya terancam pidana kurungan 15 tahun penjara serta denda maksimal RM. 500.000.

Status tersangka yang dikenakan kepada keduanya berdasarkan laporan yang dibuat oleh ketiga PMI yang menjadi pembantunya pada Sabtu (29/04) minggu kemarin. Ketiga PMI yang telah bekerja di tempat tersebut selama dua tahun itu merasa tidak tahan dengan perlakuan yang mereka terima sehari-hari. Baik majikan maupun anak laki-lakinya hampir setiap hari melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap ketiganya.

Selama dua tahun bekerja, ketiga PMI yaitu; Ade Hermayani ( 21), Siami (22), dan Fitriatul Hasanah (29) tidak pernah menerima gaji. Terkurung dalam sebuah bangunan besar yang mereka tidak bisa semaunya dengan bebas melihat dunia luar, serta beberapa kali terlecehkan secara seksual.

Merasa tidak tahan dengan perlakuan yang mereka terima, ketiga PMI tersebut akhirnya sepakat melarikan diri dengan memanjat pagar disaat situasi rumah majikannya dianggap memungkinkan. Sesampai di luar pagar, mereka bertiga berlari meminta pertolongan warga yang berkerumun. Setelah menyampaikan kronologi kejadian, warga yang merasa kasihan akhirnya membawa ketiganya ke kantor polisi Melaka Tengah.

Usai dilakukan visum, di ketiga tubuh PPMI tersebut ditemukan banyak sekali bekas luka lebam, dan luka sayatan. Bahkan, sebagian masih terlihat belum lama diderita. Hasil visum tersebut menguatkan pengakuan ketiga PMI dalam laporannya.

Selama proses penanganan perkara, ketiga PMI tersebut ditampung di Pusat Perlindungan Wanita (PPW), Kempas, Johor hingga 21 kedepan terhitung sejak 1 Mei kemarin. Sedangkan kedua tersangka yakni RH dan JM saat ini  meringkuk di sel tahanan markas Kepolisian Daerah Melaka Tengah sampai dengan kasusnya dilimpahkan ke timbalan (kejaksaan).

Kepada Koresponden Apakabaronline.com, Kepala Polisi Melaka Tengah, Datuk Abdul Jalil Hassan, menyatakan keprihatinannya akan kejadian ini. Ditengah – tengah gencarnya gerakan anti perdagangan orang di Malaysia, masih saja ditemukan kejadian yang menurutnya menciderai misi nasional negara tersebut. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement