April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dalam Kondisi Stroke, PMI Asal Subang Dipulangkan

3 min read

SUBANG – Deni, anak kandung Masyati PMI asal Cicadas Binong Subang datang melapor ke LTSP Disnakertrans Kab. Subang, Sabtu (5/5/10), laporan diterima oleh H. Indra Suparman kasi Binapenta Disnakertrans Kab. Subang, Deni melaporkan perihal ibunya yang bekerja di luar negeri dalam keadaan sakit, setelah beberapa kali melapor ke kantor cabang PPTKIS yang memberangkatan ibunya tidak kunjung ada kepastian, sedangkan kabar dari ibunya sakitnya sudah parah.

PPTKIS yang memberangkatkan yaitu PT. Alfira Perdana Jaya cabang Subang langsung dihubungi via telpon oleh H.Indra Suparman, mereka siap memulangkan Masyati pada tanggal 11 Mei 2018, dan H.Indra menegaskan supaya hak-haknya didapatkan termasuk perawatan setelah pulang ke Tanah Air.

Akhirnya PMI Masyati pulang pada tanggal 11 Mei 2018 dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang diantarkan oleh pihak Kantor Cabang PT. Alfira Perdana Jaya Subang, sampai sekarang masih menjalani pengobatan, hasil pemeriksaan dokter bahwa Masyati mengalami Stroke.

Masyati menuturkan pada awak media masih banyak PMI yang bermasalah di Malaysia yang sama sama diberangkatkan oleh PPTKIS tersebut, dia sendiripun merasa janggal dengan proses pemberangkatan yang dialaminya, karena sebelumnya Masyati juga pernah jadi PMI ke Timur Tengah beberapa tahun yang lalu, dari awal hasil medical chek up pun tidak dikasih tau oleh pihak PPTKIS atau Sponsor bahwa hasil medicalnya sehat atau tidak sehat, dan tidak ada bukti Sertifikat Sehat dari Medical, dan proses lainya juga tidak dilakukan seperti Balai Latihan Kerja (BLK) Uji Kopetensi (UJK) Asuransi Purna, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dan tidak mempunyai KTKLN, serta no Visa kerja pun tidak ada.

Dipulangkan Dalam Kondisi Tulang Punggung Retak, Tya Kehilangan Hak

Yang lebih heran kenapa saya berangkatnya melalui Batam lewat jalur tikus atau darat, karena biasanya kalau PT yang resmi memberangkatkannya melalui Bandar Udara atau memakai pesawat terbang tuturnya dengan nada kesal, karena masih teringat omongan dari pihak agency di Malaysia, karena mereka mengira Masyati sakit itu dibikin-bikin atau pura-pura. Pihak majikan emang baik sempat membawa ke Puskesmas (istilah di Indonesia) beberapa kali tapi tidak ada perobahan makanya majikan mengembalikan ke pihak agency karena takut terjadi apa-apa tuturnya.

Ditempat Agency Masyati memohon dipulangkan karena dengan keadaan sakit seperti ini mana mungkin bisa kerja, satu bulan ditempat agency kesehatan Masyati bukan membaik malah memburuk, pihak kantor agency tidak membawa Masyati ke Dokter malah dikasih jamu, Masyati mencoba memohon lagi ke kantor supaya dipulangkan akhirnya Masyati di beri kesempatan bicara dengan salah satu orang kantor PT. Alfira Perdana Jaya yang ada di Jakarta, jauh harapan malah dimarahin, “boleh kamu pulang asal kamu bayar 20 juta terserah mau jual motor, sawah, kebun dll” kata MJ salah satu orang Kantor PT. Alfira Perdana Jaya yang ada di Jakarta, lebih parahnya dia juga bilang kalau “tidak bayar tunggu kamu mati baru dipulangkan” tuturnya dengan nada sedih. Sekarang juga masih dalam keadaan shok karena takut dimintai denda 20 juta, sedangkan uang dari mana harta yang Masyati punya cuma rumah, apalagi suaminya dirumah dalam keadaan sakit parah juga.

Dengan dorongan rasa kesal ke pihak PT. Alfira Perdana Jaya dengan bahasa seperti itu ke ibunya karena mendapat perlakuan seperti itu ibunya langsung menghubungi ke Deni sebagai putra kandungnya itupun dipinjamin HP oleh sesama PMI yang sama-sama berada di kantor Agency, Deni pun melapor ke Disnakertrans Kab. Subang.

Deni pun mengucapkan terima kasih ke Disnakerstrans Subang yang secara sigap menangani pengaduan dari dia, khususnya kepada pak H. Indra Suparman sebagai Kasi Penempatan di Disnakerstrans Subang dan ke pihak Paguyuban P4MI yang juga mengawal dan memonitoring kasus ini. Deni lebih jauh mengharapkan bahwa Disnakertrans Kab. Subang menyelsaikan kasus ini dengan tuntas dan hak-hak ibunya termasuk gaji nya selama bekerja dibayarkan, karena dua bulan selama bekerja sama sekali tidak mendapatkan gaji/upah.

Menurut H. Indra Suparman Kasi Penempatan Disnakerstrans Subang tentang kasus ini beliau membenarkan bahwa PMI Masyati alias Imasyati terdaftar di SISKO Disnakertrans Kab. Subang dengan nama Imas Bt. Dasli Surya berbeda dengan data yang terdapat di Kartu Keluarga milik Suaminya, Adapun prosesnya secara keseluruhan Legal atau Ilegal akan kami dalami lebih lanjut, karena H. Indra pun mendengar langsung pengakuan dari Masyati, dan sementara dokumen Masyati passport dan lainnya masih di Tahan oleh pihak PT. Alfira Perdana Jaya tuturnya. [Mitrapo]

Advertisement
Advertisement