April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Derita AG (18) Gadis yang Disetubuhi Ayah, Kakak Serta Adik Kandungnya Hingga 120 Kali

3 min read

LAMPUNG – Masyarakat digemparkan dengan berita hubungan sedarah yang terjadi di Lampung. AG (18) menjadi korban incest atau hubungan sedarah. Pelakunya adalah orang terdekat korban sendiri, yaitu ayah kandung M (45) dan kakaknya SA (24), serta adiknya YF (15).

Akhirnya Satreskrim Polres Tanggamus, seperti yang dilansir dari laman Detik.com pada Minggu (24/02/2019), berhasil membongkar motif para pelaku biadab tersebut setelah sebelumnya melakukan proses interogasi dan pemeriksaan mendalam.

“Berdasarkan hasil interogasi dari para pemeriksa didapat motifnya,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamis Ipda Primadona Laila ketika dimintai konfirmasi, pada Minggu (24/02/2019).

Ipda Dona, lebih lanjut, menjelaskan, ketika diperiksa M mengakui perbuatannya meniduri korban yang tak lain dan tak bukan adalah anak kandungnya sendiri. Meski tidak diyakini kebenaran pengakuannya kepada polisi, M mengaku hanya 5 kali saja melancarkan aksi tercelanya.

M terang-terangan mengaku bahwa dirinya dalam kondisi sadar bahwa yang ia perkosaberulangkali tersebut adalah darah dagingnya. Ia menyebut mengambil manfaat tersebut lantaran korban merupakan disabilitas.

“Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhantersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini untuk melampiaskan hasratseksualnya,” jelas Ipda Dona.

“Kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tinarungu maupun tunawicara tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian,” ungkap Ipda Dona lebih lanjut.

“Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus. Tetapi dengan pandangan yang kosong. kami rasa psikisnya mungkin sudah kena,” imbuhnya kemudian.

Sementara itu, dua pelaku lain, yakni kakak beradik SA dan YF juga mengakui perbuatan kejinya kepada polisi. Dalam pemeriksaan, SA mengakumenyetubuhi korban hingga 120 kali. Sama halnya dengan YF yang mengaku meniduri korban hingga berulangkali.

Adapun niat SA dan YF melancarkan aksi bejatnya lantaran dipicu film biru di handphone milik SA yang kerap mereka tonton. Yang mengejutkan, bahkan keduanya seringkali mengajak korban untuk menonton filmporno bersama.

“Dari dua pelaku lainnya, yaitu kakak kandung dan adik kandungnya motifnya hanya berdasarkan seringnya atau lazimnya mereka nonton videoporno yang ada di handphone. HP itu merupakan milik kakak kandungnya yang saat ini kondisinya telah rusak,” jelasnya.

“Adik kandungnya sendiri (YF) mengakui bahwa selain daripada menyetubuhisaudara kandungnya pelaku juga kita katakan mengalami penyimpanganseksual. Karena pernah melampiaskan hasrat seksualnyadengan objek binatang berupa sapid an kambing milik tetangga. Diakui olehnya masing-masing satu kali,” tutur Ipda Dona.

Hingga kini Polres Tanggamus masih terus berupaya untuk mendalami kasus ini. Rencananya, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan oleh para ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaannya pada Senin (25/02/2019) esok.

“Tindak lanjut dari kita sendiri hari Senin besok kita akan melakukan pendalaman terhadap korban berikut pelaku. Korban akan mendapat pendampingan dari ahli bahasa. Ketiga pelaku sendiri kita akan datangkan ahli psikologi dari Bandar Lampung untuk melihat apakah ketiga pelaku tersebut mengalami penyimpanganseksual atau tidak,” jelasnya.

Saat ini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap M, SA, dan YF. Ketiganya bisa dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu termasuk Pasal 8 huruf (a) Jo Pasal 46 UU RI Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

“Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubunganpersetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orangtua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga kemudian tenaga penduduk dan orang-orang yang memiliki hubungan darah.

“Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya notabene adalah saudara kandungnya sendiri. Jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal,” pungkas Ipda Dona. [Niken/SKid]

Advertisement
Advertisement