April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dihukum Delapan Tahun, Ini yang Telah Dilakukan Dewi

1 min read

ApakabarOnline.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut Dewi Purnama Sari (28) dengan hukuman selama 8 tahun penjara. Wanita yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) itu dianggap bersalah membunuh bayinya karena takut dipecat majikan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Richard Silalahi, Senin (7/10). Jaksa Kejari Medan itu menilai perbuatan terdakwa Dewi Purnama Sari terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara supaya menghukum terdakwa Dewi Purnama Sari dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan,” ucap jaksa.

 

Demi Tidak Di Pecat Majikannya, Dewi, PRT Asal Lampung Tega Buang Bayinya

 

Hal yang memberatkan menurut jaksa, berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” papar jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu. Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.[Farida/Media Indside]

Advertisement
Advertisement