April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Diberi Kelonggaran Tidak Ditahan, PRT Asing Ini Malah Mangkir Saat Sidang

1 min read

HONG KONG – Tidak tahu diri, begitulah ungkapan tepat yang dialamatkan ke seorang PRT asing asal FIlipina bernama Mardelyn Mae Bandiolaini. Bagaimana tidak, usai dirinya ketahuan mencuri uang pada Agustus kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi memberikan keringanan untuk tidak menahan, dengan catatan harus menghadiri setiap panggilan baik di kantor Polisi maupun di pengadilan.

Dilansir dari Sub Web Hong kong, terdakwa justru mengabaikan panggilan pengadilan Eastern Magistrates Court  pada 14 September kemarin. Saat persidangan dimulai, hakim sempat memerintahkan p[ada Jaksa untuk memanggil kemudian mencari terdakwa di area pengadilan, namun tidak ditemukan.

Terdakwa terbukti telah melakukan pencurian berupa uang cash sebesar HKD 470 milik majikannya yang tinggal di 13th floor of Tower 1, Dynasty Court, in Mid-Levels on Hong Kong Island.

Pengadilan memerintahkan Polisi untuk mencari dan menangkap terdakwa dengan tuduhan kesalahan ganda, mangkir dari perkara. []

Advertisement
Advertisement