April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Didapati Pegang Dokumen Palsu, 7 PMI di Bui 2 Tahun

1 min read

SANDAKAN MY, Mahkamah Majistret Sandakan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar RM. 4.000 setiap orang  kepada 7 orang PMI yang kedapatan memiliki identitas palsu pada Kamis (24/11) kemarin. Apabila mereka tidak sanggup membayar denda, akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.

Ketujuh PPMI tersebut tertangkap di Blok 2, Lantai A3, Jalan Dua, Bandar Sandakan sekira jam 21:10 malam, pada 11 November 2016 silam saat dilakukan razia rutin oleh petugas imigrasi Malaysia. Alamat tersebut, merupakan rumah konttrakan yang disewa secara bersama-sama oleh beberapa PMI. Mereka didapati ada yang memiliki identitas ganda serta visa tinggal palsu.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh koresponden Apakabaronline.com di Malaysia, ketujuh PMI tersebut adalah; Faridah Malik,Salmah Ambotang,Mirnawati Ahmad, Suriadi Baba,Mohamad Siri Kanna, Baba Sappe dan Senanghati Benga. Mereka berasal dari Madura, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Mereka didakwa bersalah melanggar Peraturan-Peraturan 25 (1) (e) Peraturan-Peraturan Pendaftaran Negara 1990 (Pindahan 2007) tentang keimigrasian.  Setelah mendapat putusan pengadilan, ketujuh PMI tersebut resmi mulai menjalani masa kurungan sejak Jum’at 25 November 2016. Jika tidak mendapat remisi dan sanggup membayar denda, ketujuh PMI tersebut bisa kembali menghirup udara bebas pada 24 November 2018. [Asa/Ilham]

Advertisement
Advertisement