April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dijanjikan Pekerjaan Bergaji Tinggi Di Luar Negeri, Ternyata Ini Yang Dialami Perempuan Muda Yang Masih Lugu Ini

2 min read

BATAM – Saat seseorang sedang membutuhkan pekerjaan agar bisa mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, biasanya orang mau melakukan apa saja asalkan pekerjaan tersebut halal. Hal itu jugalah yang ingin dilakukan Sandra Pratiwi (20). Wanita muda ini, begitu membutuhkan pekerjaan dan langsung menerima tawaran pekerjaan dari dua agen tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk dipekerjakan di luar negeri, Singapura dan Malaysia.

Namun, nasib malang menghampirinya. Begitu sampai di Malaysia, bukan pekerjaan halal yang diterima. Dia justru dipekerjakan sebagai wanita pemuas nafsu. Tidak tahan dengan pekerjaan tersebut, setelah tiga hari melayani pria hidung belang, Sandra memutuskan untuk lari ke Batam.

Dikirim Ke Makau, Dijual dan Dilacurkan

Sandra berhasil lari ke Batam, setelah menumpang taksi menuju ke Pelabuhan Johor dan menaiki kapal kembali ke sini.

Sandra kemudian pulang ke rumahnya yang ada di Kompleks Niaga Anggrek Permai Lubukbaja.

Merasa tertipu karena telah dijadikan PSK di luar negeri, Sandra Pratiwi  kembali ke Indonesia dengan perasaan marah dan harga dirinya seperti diinjak-injak. Ia tidak menyangka, niat merantau ke Malaysia uyntuk menjadi pekerja migran yang halal, malah menjadi mimpi buruk dalam hidupnya.

http://apakabaronline.com/2-dari-3-bmi-yang-tertangkap-melacurkan-diri-dibebaskan-begini-sebabnya/Sandra akhirnya berhasil kabur dari tempat maksiat itu setelah dipaksa melayani tiga lelaki hidung belang.

Rasa kesal terhadap dua orang yang merekrutnya, Sandra memberanikan diri melaporkan kasus ini ke polisi. Ke dua orang yang dilaporkan itu bernama Susiyanti (25) dan Paestha Debora (25).

Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan ke dua wanita tersebut di kawasan Avava, Batuaji, Batam.

“Sepulang Dari Malaysia, korban membuat laporan polisi. Kita lidik dan amankan kedua pelaku di kawasan Avava Batuaji,” sebut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Awal Syakban Harahap.

Jadi Germo, BMI Ini Tega Lacurkan Paksa Sesama BMI

Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni satu buah paspor atas nama Sandra Pratiwi, empat unit ponsel dan satu lembar manifest bukti perjalanan korban dari Batam menuju Malaysia.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 junto pasal 83 undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman selama 10 tahun penjara,” imbuhnya. [Asa/Eko Setiawan]

Advertisement
Advertisement