April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dikurung dalam Toilet Selama Lima Hari Oleh Majikannya, Linawati Meninggal Dunia

2 min read

JAKARTA – Usianya baru 20 tahun, Linawati harus meregang nyawa akibat kekejaman majikannya. Lima hari dikurung di kamar mandi, Linawati didapati sudah tidak bernyawa.

Perempuan yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) itu tewas ditangan majikannya sendiri berinisia LV alias V (51) tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisiaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menerangkan, kematian Linawati pertama kali diketahui usai pihak kepolisian menerima laporan dari dua orang saksi. Mereka adalah TD dan RS yang sempat membawa korban ke Rumah Sakit Atmaja untuk menjalani perawatan.

Kedua saksi merasa janggal atas tewasnya korban. Oleh karena itu, mereka akhirnya membuat laporan ke Polsek Penjaringan. Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban.

“Hasil penyidikan kami seperti itu, diduga akibat kekerasan fisik,” ujar Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (21/05/2019).

Dari keterangan para saksi, korban kerap diperlakukan kasar oleh sang majikan. Penyebab kematian korban adalah hampir lima hari korban tak diberi makan dan dikurung di kamar mandi hingga akhirnya tewas.

“Korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan, sehingga pada pukul 03.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa,” jelasnya.

Budhi menerangkan, korban juga pernah dianiaya menggunakan setrika. Alasannya sepele, jika pekerjaan korban tidak rapih dalam menyetrika pakaian.

“(Korban) sering dianiaya dengan menggunakan setrikaan apabila setrikanya nggak rapih, kemudian menggunakan ulekan dan seterusnya sehingga korban sering mengalami kekerasan fisik,” kata Budhi.

Polisi kemudian meringkus pelaku seusai menerima laporan tersebut. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, seperti ulekan batu, potongan sikat punggung dan setrika.

Kepada polisi, pelaku mengakui sudah sebulan menganiaya korban. Saat itu, korban kedapatan mengambil makanan dan uang receh yang ada di mobil pelaku.

“Pelaku kesal karena korban pernah mengambil makanan atau mengambil uang recehan atau pekerjaannya tidak sesuai harapan pelaku,” tambah Budhi.

Pelaku hingga saat ini sudah sebagai tersangka. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan perempuan berusia 33 tahun tersebut.

Atas perbuatannya, V terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. V dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. []

Advertisement
Advertisement