April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Direkam Ketelanjangannya di Kamar Mandi, Seorang PMI Polisikan Majikannya

2 min read

Sepandai-pandai tupai melompat, ada saatnya jatuh juga. Begitulah yang dialami oleh Paul Kwan (52 tahun) atas hobi intip mengintip ketelanjangan pembantunya. Kwan telah sekian lama melakukan kegiatan merekam aktifitas pembantunya selama di kamar mandi selama beberapa bulan lamanya. Nyaris, dari setiap inci tubuh telanjang pembantunya berhasil dia rekam dalam format video.

Peristiwa ini terungkap kali pertama saat Yuli (28 tahun), PMI asal Majalengka Jawa Barat membersihkan kamar mandi. Yuli menemukan benda berupa kamera tersembunyi berukuran kecil yang ditempel di dinding kamar mandi tersebut. Awalnya  Yuli tidak curiga, namun saat tidak sengaja, benda tersebut terlepas dari dinding yang berlapis keramik, barulah Yuli menyadari bahwa benda tersebut merupakan perangkat kamera tersembunyi.

“Pasti ada yang tidak beres dengan keberadaan kamera dii kamar mandi. Apalagi lobang lensanya menghadap ke tuubuh siapa saja yang sedang mandi” kenang Yuli.

Usai menemukan benda tersebut, Yuli kemudian menelpon polisi dan agen yang menyalurkannya. Saat Polisi melakukan pemeriksaan di rumah Paul Kwan di kawasan Newton Singapura, betapa terkejutnya Yuli, tubuhnya telah ditelanjangi majikannya melalui kamera tersebut. Yuli yang tak terima dengan tidakan asusila yang telah dilakukan majikannya kemudian menuntut keadilan.

Kwan, majikan Yuli kemudian ditangkap. Saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan beberapa rekaman ketelanjangan Yuli di dalam kamar mandi tersebut yang telah di simpan dalam sebuah laptop milik Kwan. Berdasarkan keberagaman adegan yang diitemukan, Polisi menyimpulkan, kamera tersebut beberapa kali berpindah posisi. Hal itu dibuktikan dengan rekaman video yang menampakkan alat vital Yuli saat buang air di toilet, rekaman ketelanjangan Yuli saat mandi pada bagian depan tubuhnya dan beberapa rekaman lainnya.

Setelah dilakukan IT forensik , ditemukan fakta, Kwan telah melakukan perbuatan mesum tersebut selama beberapa bulan lamanya.

Hari Senin (15/05) kemarin, pengadilan tingkat pertama Singapura telah memutus Kwan terbukti bersalah. Kwan diganjar dengan hukuman penjara selama 2 tahun. [Asa/WTK]

Advertisement
Advertisement