April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditahan Imigrasi Hong Kong, Mantan Menlu Dideportasi

2 min read

HONG KONG – Mantan Menteri Luar Negeri Filipina, Albert del Rosario, dilaporkan telah dideportasi setelah ditolak masuk ke Hong Kong, pada Jumat (21/06/2019).

Del Rosario berangkat ke Hong Kong menggunakan penerbangan pada Jumat pagi dan menggunakan paspor diplomatik Filipina. Namun setibanya di bandara Hong Kong, dia dibawa ke ruang imigrasi, di mana dia ditahan selama lebih dari tiga jam.

Pengacara Del Rosario, Anne Marie Corominas mengatakan, klien pada akhirnya dibebaskan dan langsung diterbangkan kembali ke Filipina, tanpa sempat menjejakkan kaki di Hong Kong.

“Dia dikeluarkan dan dideportasi. Dia sudah dalam penerbangan dan akan mendarat di Manila, pada Jumat malam,” kata Corominas kepada AFP.

Dia menambahkan, pihak berwenang tidak memberikan alasan maupun penjelasan mengapa kliennya disangkal memasuki Hong Kong.

Otoritas China belum memberikan penjelasan, namun juru bicara Kementerian Luar Negeri Lu Kang menyampaikan kepada wartawan, pemerintah China memiliki kewenangan untuk menolak maupun mengizinkan individu mana pun memasuki wilayah negaranya.

“Siapa yang diizinkan atau yang tidak diizinkan memasuki wilayah negara sepenuhnya adalah kedaulatan China,” ujarnya.

Sementara pakar melihat tindakan yang dilakukan Beijing terhadap Del Rosario merupakan tindakan balasan atas serangan yang dilakukan mantan menteri itu terhadap klaim yang diperebutkan China dengan Filipina atas wilayah di Laut China Selatan.

Del Rosario merupakan sosok di belakang dua inisiatif hukum terhadap China, salah satunya pada kasus tahun 2013 di pengadilan internasional yang akhirnya diputuskan melawan klaim Beijing atas sebagian besar jalur perairan yang kaya sumber daya di Laut China Selatan.

Pada Maret lalu, Del Rosario juga mengajukan keluhan terhadap Presiden Xi Jinping ke Pengadilan Kriminal Internasional, yang menuduh tindak kejahatan terhadap kemanusiaan atas dugaan dampak lingkungan dari kegiatan Beijing di perairan yang disengketakan.

Meskipin Hong Kong telah dikembalikan dari Inggris kepada pemerintah China pada 1997, namun hingga kini wilayah itu masih dijalankan oleh pemerintahan yang terpisah, di bawah pengaturan yang dikenal dengan “satu negara, dua sistem”. []

Advertisement
Advertisement