April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditengah Banyaknya Korban Penganiayaan, Kemnaker Akan Uji Coba Pengiriman Pekerja Migran Ke Arab Saudi

2 min read

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan rencana uji coba penempatan pekerja rumah tangga ke Arab Saudi akan dilakukan 2018 mendatang. Padahal, Indonesia menetapkan moratorium penempatan PMI pengguna perseorangan atau asisten rumah tangga ke Arab Saudi dan sejumlah negara Timur Tengah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnaker, Soes Hindharno, mengatakan uji coba pengiriman yang direncanakan dilakukan tahun depan itu tak melanggar Permenaker tersebut.

Soes menjelaskan, salah satu hal yang dijadikan pertimbangan Kemnaker adalah hasil kajian sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sejumlah LSM melihat kasus pengiriman TKI secara ilegal menjadi lebih banyak terjadi ketika penempatan ke Saudi ditutup sejak 2015.

“Misalnya, banyak yang pakai visa ziarah atau wisata, karena visa bekerja sudah tidak boleh,” ujar Soes.

Soes lalu mengatakan Pemerintah Arab Saudi seharusnya mengeluarkan peraturan untuk melindungi tenaga kerja asing. Menurut Soes, ada banyak perbedaan cara hidup masyarakat Indonesia dengan Arab Saudi.

Misalnya, di Arab Saudi masih berlaku sistem kafallah atau kepemilikan. Sistem itu membuat majikan berlaku sewenang-wenang kepada TKI karena sudah dianggap miliknya. Norma itu, tegasnya, tidak selaras dengan cara hidup TKI selama di Indonesia.

“Seperti sudah dibeli dan hak milik,” kata Soes.

Atas dasar itu, Soes mengatakan sebelum uji coba pengiriman dilakukan pihaknya akan membahas hal yang diprasyaratkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Arab Saudi pada akhir Desember ini. Salah satunya dalah jenis perkerjaan dilarang multitasking yang mengarah ke perbudakkan, serta tak boleh diperkejakan lebih dari sembilan jam per hari.

Selain itu, calon yang akan mempekerjakan TKI diwajibkan menaruh deposito sebagai jaminan andai terjadi hal yang tak diinginkan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). [Net]

Advertisement
Advertisement