April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Istri Jadi PMI di Hong Kong, Pria yang Juga Mantan PMI Hong Kong Ini “Hoho Hihe” Keponakannya Sejak 2015

2 min read
Ilustrasi

Ilustrasi

SURABAYA – Seorang wanita sebut saja bernama Mawar (21) melaporkan tindakan pemerkosaan terhadap dirinya yang dilakukan terus menerus sejak ia masih berusia di bawah umur (16 tahun). Bahkan, tindakan pemerkosaan ini dilakukan oleh paman sekaligus ayah tiri korban.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menerangkan bahwa Mawar tinggal serumah dengan pelaku, MRN di Jalan Juwingan Surabaya. Korban sendiri sebenarnya berasal dari Kota Malang.

“Pelapor sudah tinggal serumah dengan terlapor sejak masih duduk di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelapor merupakan keponakan sekaligus anak angkat terlapor,” ujarnya, Senin (03/06/2019).

 

Lupa Anak dan Suami, Sampai Juanda, PMI Hong Kong Asal Sawoo Ponorogo Nyasar Ke Bali

 

MRN sendiri merupakan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sempat bekerja di Hongkong selama bertahun-tahun. Saat pulang ke Indonesia, ia tak dapat menahan nafsu bejatnya melihat keponakannya yang beranjak dewasa. MRN pun memperkosa korban dengan disertai ancaman.

“Setelah pelaku pulang dari Hongkong untuk bekerja, pelaku mengatakan kangen kepada korban. Kemudian korban diajak masuk ke dalam kamar dan sampai di dalam kamar korban langsung dipaksa untuk diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” lanjut Ruth.

Setidaknya MRN telah melakukan hal tersebut kepada Mawar sebanyak 11 kali sejak tahun 2015 hingga saat ini. Namun korban takut untuk melapor ke siapa pun lantaran selalu diancam oleh MRN.

 

Lupakan Suami Di Ladang Sawit, PMI Hong Kong Asal Ponorogo Ternyata “Terkiwir-Kiwir” Bule

 

“Sementara istri pelaku saat itu masih bekerja di Hongkong. Jadi tidak ketahuan,” terangnya.

Lantaran sudah cukup umur dan sudah mengumpulkan cukup keberanian, Mawar akhirnya melaporkan pamannya ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. MRN pun dijadikan tersangka atas Pasal 81 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp300 juta,” pungkas Ruth.[]

Advertisement
Advertisement