April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Istri jadi PMI, Warga Puncu Kediri Tega Hamili Putri Kandungnya Sendiri

2 min read

KEDIRI – “Kebelet nyetrum”, begitulah alasan klasik yang diungkapkan Suparno, warga Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, yang telah bertahun-tahun lamanya ditinggal istrinya pergi ke luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Ironisnya, “kebelet nyetrum” yang terjadi pada Suparno telah membuatnya gelap mata.

Mengutip pemberitaan berbagai media lokal, Suparno tega melampiaskan birahi yang telah sekian tahun lamanya dipendam kepada putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali. DR (16), putri kandung Suparno yang karena berkali-kali disetrum, kini harus menanggung akibat, tengah berbadan dua alias hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

Peristiwa ini terungkap saat perubahan bentuk tubuh DR menimbulkan kecurigaan tetangganya. Serapat-rapatnya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Serapat-rapatnya menyembunyikan kelakuan bejatnya, akhirnya ketahuan juga. Kelakuan bejat Suparno ini akhirnya ketahuan setelah ada tetangga yang peduli. Dia mengamati perubahan bentuk fisik DR yang tampak seperti sedang mengandung.

Tetangga ini kemudian menceritakan perubahan fisik DR ke nenek korban dengan inisial SM. Nenek SM yang sudah berusia 69 tahun ini kemudian mencoba menanyakan secara halus kepada DR, benarkah dia sedang mengandung. DR pun mengaku jika dia memang sedang mengandung. Kagetnya lagi, DR juga mengaku jika yang menghamilinya adalah ayahnya, Suparno.

Mendengar cerita itu, nenek SM lalu melaporkan Suparno ke polisi. Unit Reskrim Polsek Puncu yang menerima laporan langsung menangkap Suparno. Karena usia korban masih di bawah umur, kasus ini kemudian diambil alih oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri. Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah pakaian dalam milik korban.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP  Purnomo menjelaskan jika perkara ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri dan dalam penanganan. “Kita tangani perkara ini, pelaku sudah kita periksa untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Saat dipaksa, DR pun tak bisa berbuat banyak dengan kelakuan bejat bapaknya itu. Apalagi DR hanya perempuan lugu yang hanya mengenyam pendidikan sampai Sekolah Dasar (SD). Usianya pun masih tergolong anak yaitu 16 tahun.

Merasa leluasa melakukan perbuatan bejatnya itu, Suparno menggauli DR berkali-kali. Hingga akhirnya hamil.

Suparno di hadapan awak media mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya khilaf,” ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. []

 

Advertisement
Advertisement