April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Domestic Worker Yang Dituduh Cabuli Anak Majikan, Jalani Proses Persidangan

2 min read

WAN CHAI – Seorang Domestic Worker yang dilaporkan majikannya lantaran dituduh telah mencabuli anak laki-laki majikannya yang baru berusia 8 tahun, proses pengadilannya sedang berjalan. Di depan hakim District Court, Domestic Worker yang berasal dari Filipina tersebut tetap tidak mengakui bersalah atas laporan majikannya pada Desember akhir tahun kemarin.

Dilansir dari HK01.com, Didepan persidangan, hakim sempat menanyakan mengenai sejauh mana kontak kelamin yang tituduhkan antara Domestic Worker asal Filipina dengan anak majikannya yang masih berusia 8 tahun tersebut terjadi.

Hakim mendapat penjelasan, dalam insiden yang dilaporkan ini, anak seusia 8 tahun mengaku telah melakukan hubungan seksual (persetubuhan) dengan pengasuhnya asal Filipina tersebut. Namun saat diperjelas mengenai bagaimana persetubuhan tersebut dilakukan, anak laki-laki berusia 8 tahun ini tidak menyebut bahwa alat kelaminnya telah dimasukkan ke alat kelamin pengasuhnya.

Hakim juga menajamkan pertanyaan, ke arah kemampuan seksual biologis si anak, namun didapat keterangan dari pengakuan anak, saat dia mengaku melakukan persetubuhan dengan pengasuhnya, dia tidak mengalami ereksi.

Hal ini membingungkan, hingga pengadilan mendatangkan seorang ahli forensik seks untuk memberikan kesaksian dan melakukan ppemeriksaan. Ahli tersebut menyatakan, anak usia 8 tahun yang disebut tellah melakukan persetubuhan, pengakuannya tidak bisa dibuktikan dengan uji forensik yang dia lakukan. Ahli tersebut menyatakan, tidak menemukan indikasi bahwa si anak telah memasukkan  alat kelaminnya ke alat kelamin domestic worker tersebut.

Sudut pandang jaksa dalam materi tuntutannya menyatakan, adanya sebuah keyakinan, bahwa domestic worker tersebut telah membantu sia ank tersebut agar bisa ereksi, kemudian, dia membantu si anak tersebut untuk melakukan persetubuhan.

Namun, kontroversi di pengadilan ini seluruhnya terbantahkan dengan pengakuan si anak yang menyebut dia tellah memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin pengasuhnya, saat alat kelamin anak tersebut dalam kondisi lemas.

Hasil dari persidangan yang berlangsung Jumat (20/10) kemarin, hakim belum bisa mengambil keputusan. Sidang masih akan dilanjutkan pada awal bulan depan. [Asa/HK01]

 

Advertisement
Advertisement