April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dr. Susana : Makan Daging Anjing Tidak Bagus Untuk Manusia

5 min read
Slogan Anjing adalah keluarga bukan makanan (foto Jeda.Id)

Slogan Anjing adalah keluarga bukan makanan (foto Jeda.Id)

JAKARTA – Penyiksaan terhadap hewan peliharaan masih saja terjadi. Salah satu yang paling sering jadi korban adalah anjing. Dari dibuang di pinggir jalan, dipukuli, tidak diberi makan hingga dijual di pemotongan anjing untuk dimakan manusia.

Tengoklah daerah Bantul, Yogyakarta, di wilayah ini, tingkat kosumsi daging anjing masih tinggi. Dalam sehari, diperkirakan puluhan ekor anjing dipotong dan diolah menjadi makanan. Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Bantul, Joko Waluyo menyebutkan, sampai saat ini ada sekitar 10 tempat pemotongan anjing yang tersebar di wilayah Bantul. Anjing dipotong untuk diolah menjadi aneka jenis makanan.

Di Solo, warung-warung yang menyediakan daging anjing dengan mudah ditemukan. Mereka menawarkan berbagai jenis kuliner, seperti sengsu hingga sate anjing. Kedai-kedai jenis ini sudah menjamur di Solo selama puluhan tahun.

“Kami tak bisa melarang karena tak ada regulasi yang bisa digunakan untuk melarang. tradisi kuliner ini sudah ada sejak dahulu,” kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan.

Namun, di tengah pembantaian yang marak itu, masih ada sebuah rumah perlindungan bagi kaum kaki empat berbulu yang tak berdaya itu.

Pejaten Shelter berdiri di atas tanah seluas 5.000 meter persegi. Dr. Susana Somali, seorang ahli patologi klinik, membuat surga untuk para anjing yang terlantar dan dibuang. Berawal dari kesukaannya sejak kecil memelihara banyak hewan, ia menganggap apa yang dilakukannya itu adalah sebuah suratan takdir.

“Sebenarnya shelter ini tidak direncanakan, bukan cita-cita. Tapi saya menganggap hewan-hewan ini harus diperlakukan adil dan layak,” ungkap dr. Susan.

Didirikan 30 Agustus 2009, kini Pejaten Shelter telah menampung sekitar 1.500 anjing yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Susan mengatakan, tiap-tiap anjing memiliki kisahnya sendiri saat dibawa ke penampungan.

“Ada anjing yang harus kami harus tebus dengan uang. Kami minta dari pemiliknya, karena anjing itu sering disiksa. Awalnya pemilik enggan untuk memberikan kepada kami. Anjing baru bisa dibawa setelah kami tebus sebesar Rp. 10 juta,” cerita Susan.

Tadinya, tempat ini hanya untuk penampungan sementara. Namun, orang-orang yang tahu apa yang dilakukan Susan, kemudian berbondong-bondong menyerahkan peliharaan mereka yang sudah tidak diinginkannya dengan berbagai alasan. Mereka yakin, di tangan Susan hewan-hewan itu akan hidup lebih baik.

Tidak jarang ia menemukan kardus berisi anak anjing atau kucing ditinggalkan di depan gerbang penampungan. Namun, Susan merasa lebih baik begitu daripada hewan-hewan tersebut dibuang di jalanan. Ia beralasan hewan yang dibuang di jalan memiliki risiko kematian tinggi, mulai dari tertabrak kendaraan yang melintas hingga ditangkap untuk dimakan.

Penggemar daging anjing sudah pasti menjadi musuh para penyayang binatang seperti dr. Susan. Menurutnya, anjing tidak dijadikan layak dikonsumsi, karena roh anjing dianggap sebagai penjaga atau sahabat manusia

“Penelitian menyebutkan, makan daging anjing itu sebenarnya tidak baik untuk manusia. Tapi, di balik itu semua, yang paling mendasar adalah anjing harusnya bisa hidup berdampingan dengan kita. Di beberapa negara bahkan sudah ada pelarangan makan daging anjing,” kata Susan.

Di Siem Reap, Kamboja yang dikenal banyak wisatawan, telah melarang perdagangan dan penyembelihan anjing karena hewan tersebut dianggap setia dan mampu melindungi properti bahkan melayani militer. Siapa pun yang kedapatan menjual daging anjing harus menandatangani perjanjian untuk tidak melakukannya lagi, kemudian didenda jika kembali melakukan pelanggaran.

Susan mengungkapkan dirinya kini tengah berjuang agar Indonesia mengeluarkan aturan yang melindungi hewan seperti anjing. Menurutnya, di Indonesia persoalan ini masih sebatas wacana, meskipun banyak dari pegiat pecinta hewan terus menyuarakan.

“Berbeda dengan kucing yang menggunakan metode TNR atau tangkap, sterilisasi, lalu lepaskan biarkan bebas. Kalau anjing tidak bisa dibiarkan bebas,” ujar Susan. “Memang ada beberapa kemajuan, tapi saya berharap Indonesia memiliki undang-undang kesejahteraan hewan yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih baik,” tambahnya.

Selama ini kasus penjualan daging anjing belum ditanggapi serius oleh aparat penegak hukum. Informasi yang banyak beredar di media sosial, pelaku penjualan anjing biasanya mendapat pasokan dari hasil menculik dan membunuh anjing-anjing liar yang ada di jalanan.

Ada beberapa hal yang membuat pelaku tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum. Salah satunya tidak adanya bukti, atau masih berupa percobaan yang bukan merupakan unsur tindak pidana. Tindak pidana yang tidak sempurna tidak bisa dipidana.

Sulit memberikan efek jera terhadap pelaku dengan kondisi seperti itu. Pelaku kemungkinan besar akan mengulangi perbuatannya di daerah yang berbeda.

“Hukumannya terlalu ringan, dendanya juga terlalu ringan, karena itu masih banyak kasus penelantaran, penyalahgunaan dan  penyiksaan hewan,” ujar Susan.

Perlindungan mengenai kesehatan konsumen sudah jelas tertuang di dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan.

Perdagangan anjing dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat terutama dalam penyebaran penyakit rabies, akibat tempat pemotongan hewan yang tidak sehat. Status kesehatan anjing yang tidak jelas juga menjadi perhatian utama.

Aturan yang saat ini digunakan yaitu di dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan bahwa tindakan yang berkaitan dengan penanganan dan penangkapan, pengandangan dan penangkapan, perawatan dan pemeliharaan, pengangkutan, pembunuhan dan pemotongan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan dilakukan untuk kesejahteraan hewan.

Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan bahwa pengamanan, pemeliharaan, pengayoman dan perawatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga diharapkan hewan tersebut bebas dari rasa haus dan lapar, rasa sakit, penyalahgunaan dan penganiayaan, serta rasa tertekan dan takut.

Penjelasan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan huruf yaitu yang dimaksud dengan penganiayaan adalah tindakan untuk mendapatkan keuntungan dan/atau kepuasan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan fisiologis dan biologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.

Adapun yang dimaksud dengan penyalagunaan yakni suatu tindakan dengan memperlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan kegunaan dan peruntukan hewan tersebut, dalam hal ini misalnya membunuh anjing untuk dijadikan bahan pangan.

“Saya berharap masyarakat peduli akan hal ini. Supaya polisi, jaksa, dan hakim kuat memutuskan. Saat ini di tingkat polisi dan jaksa sudah mulai tersosialisasi, tapi belum hakimnya. Kita berharap kasus yang terjadi di Jakarta Pusat menjadi contoh dimana polisi, jaksa, dan hakim sudah cukup terbuka bahwa UU ini harus punya kepastian hukum,” ujar Susan.

Ia juga mengakui masalah seputar anjing adalah soal sterilisasi dan over populasi. Lalu soal adopsi, menurut Susan tidak semua anjing bisa diadopsi karena kondisi rumah-rumah masyarakat yang kecil, sehingga tidak memungkinkan memelihara hewan peliharaan khususnya anjing.

“Saya berharap diundang oleh DPR dan MPR untuk membahas persoalan ini, karena dengan begitu artinya mereka sudah mulai memahami dan menghargai apa yang kami lakukan,” tutup Susan.

 

Sumber : Law Justice

Advertisement
Advertisement