April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Drama Penangkapan Caleg Partai Hanura, Wisnu Wardhana, Mobilnya Sampai Menabrak Motor

2 min read

SURABAYA – Teriakan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat akan mengeksekusi Wisnu Wardhana terdengar dari video ditayangkan Net TV Jatim, Rabu (09/01/2019).

Petugas Kejari Surabaya menghadang laju mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG yang dikendarai Wisnu bersama anaknya tersebut meneriaki menyuruh mantan ketua DPRD Surabaya tersebut untuk turun.

“Ayo turun…turun….,” teriak salah satu petugas Kejari Surabaya sambil berusaha membuka pintu depan mobil Wisnu Wardhana.

Namun, Wisnu Wardhana tidak mau turun dan hendak melajukan mobilnya kembali dan menabrak motor yang ditaruh di depan untuk menghalangi dirinya kabur.

Motor petugas yang ditabrak oleh Wisnu tersebut terseret hingga masuk ke kolong mobil. Wisnu akhirnya menyerah dan membuka pintu mobilnya. Sebelum dibawa petugas, anak laki-laki Wisnu Wardhana berusaha menghentikan petugas yang akan menangkap.

“Jangan ditarik-tarik….pak…pak..,” teriak anak Wisnu.

Namun petugas yang menangkap langsung membawa Wisnu ke mobil untuk dibawa ke kantor Kejari Surabaya di jalan Sukomanunggal.

Saat didalam mobil, Wisnu mengatakan kepada petugas untuk turun sebentar mengambil dompetnya yang tertinggal.

“Dompetku keri (tertinggal di mobil) mas,” kata Wisnu.

 

Siapa Wisnu Wardhana ?

Wisnu Wardhana diketahui merupakan Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014. Wisnu terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.

Saat proses pelepasan kedua aset, Wisnu Wardhana menjabat sebagai Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset. Kasus penjualan aset PT PWU ini sempat mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, April 2017 lalu. Saat itu, Wisnu Wardhana dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu Wardhana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Wisnu Wardhana hanya divonis satu tahun penjara saja. Namun Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA, sehingga Wisnu Wardhana divonis 6 tahun penjara. Namun Wisnu Wardhana tak menjalani vonis tersebut sehingga statusnya menjadi buron.

Namun, di tengah statusnya yang menjadi buron, Wisnu Wardhana sempat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Lewat Partai Hanura, Wisnu Wardhana terdaftar menjadi bacaleg DPRD Jatim. Wisnu Wardhana berada di nomor urut satu Dapil Jatim III (Kota-Kabupaten Probolinggo dan Kota-Kabupaten Pasuruan).

Pencalegan Wisnu Wardhana pun sempat diterima oleh KPU. Wisnu Wardhana juga dikenal sebagai politikus dengan banyak partai. Sempat menjadi kader Partai Demokrat, Wisnu Wardhana menyeberang ke Partai Bulan Bintang (PBB). Tak berselang lama, dia pindah ke Hanura.

Namun, nasib Wisnu Wardhana tak selalu mujur. Dia pun dipecat secara tidak hormat oleh Hanura. Pihak Hanura pun telah mengajukan surat kepada KPU untuk mencoret nama Wisnu Wardhana dari daftar caleg Hanura.

Kini, Wisnu Wardhana harus puas menjalani hidupnya di balik dinginnya jeruji tahanan setelah tertangkap kemarin pagi. []

Advertisement
Advertisement