April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Dua PMI Diadili Karena Penipuan dan Penganiayaan Anak Majikan

1 min read

HONG KONG – Penganiayaan anak majikan, sebuah tuduhan kejahatan yang sering menjerat PMI di Hong Kong bahkan hingga menyeretnya ke pengadilan. Berbagai latar belakang memang, jika ditelusuri akan menemukan berbagai jawaban utamanya terkait dengan kesiapan mental mengasuh anak majikan.

Seperti yang dialami oleh Dewi Nuraeni, dituduh melakukan serangan kepada anak dibawah umur yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjaga dan melindungi, membawanya ke meja persidangan hari ini (16/05/2019) di pengadilan Tuen Mun.

Dewi, dengan nomor kasus TMCC1067 ini menjadi PMI pertama yang hari ini menjalani persidangan dengan agenda membacakan dakwaan.

PMI kedua yang terdaftar dengan nomor kasus STCC989/2019 atas nama Ayun Dwijayanti hari ini juga akan dihadapkan ke meja persidangan di pengadilan Sha Tin dengan tuduhan telah melakukan konspirasi kejahatan.

Ayun dituduh telah bersekongkol untuk melakukan sebuah penipuan yang menguntungkan dirinya maupun lingkaran yang menjadi sekongkolnya baik materi maupun non materi.

Semoga keduia PMI yang hari ini menjalani persidangan akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang sebenar-benarnya terjadi. []

Advertisement
Advertisement