April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

E-KTP Hilang Atau Rusak ? Jangan Panik, Lakukan Cara Berikut ini

2 min read

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah kartu tanda pengenal resmi penduduk Indonesia. Kartu ini adalah kartu elektronik dan memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Didalam e-KTP sudah tersimpan seluruh data pribadi warga dan tertera serta kode-kode dan alat untu validas dan verifikasi.

Untuk membuat e-KPT, warga harus mengisi blangko dan memasukkan data sendiri. Melihat Prosedur pembuatan e-KTP memang sedikit rumit dan lama, Anda harus pandai merawat dan menangguhkan kartu identitas yang tidak rusak atau hilang. Jika hilang maka proses pembuatannya pun tidak membutuhkan waktu yang singkat untuk membuat e-KTP yang baru. Jadi bagaimana jika e-KTP Anda hilang atau rusak? Ini adalah cara dan persyaratan e-KTP yang hilang .

Segera laporkan kehilangan

Tak usah panik, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah laporan kehilangan ke kantor polsek atau polrestabes lokal. Minta surat keterangan kehilangan KTP kepada pihak kepolisian. Untuk mendapat surat itu, Anda akan diminta menyerahkan foto kopi e-KTP (jika ada). Surat dari polsek ini dapat Anda gunakan untuk pembuatan baru sekitar 2 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Mulai siapkan bayangan pendukung

Beberapa surat pendukung yang harus Anda bawa adalah surat pengantar RT / RW yang ditandatangai oleh ketua RT dan ketua RW dan cap stempel. Siapkan fotocopy kartu keluarga (KK) dan KTP lama. Gunanya untuk kemudahan melayani dokumen yang hilang. Siapkan juga pas foto untuk syarat administrasi dan untuk berjaga-jaga jika nanti pihak kelurahan memuntanya. Pas foto ukuran 4 × 6, dua lembar dan lawar merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap. Foto untuk persyaratan ke kecamatan.

Urus e-KTP di Kelurahan

Proses urus KTP yang hilang bisa dimulai dengan mendatangi kantor kelurahan lokal dan mintalah surat pengantar KTP hilang. Isilah beberapa pembuatan pemesanan e-KTP baru dengan benar. serahkan lain surat pengantar RT / RW, fotokopi surat keterangan hilang dari kepolisian, fotokopi KTP jika ada, KK, dan pas foto. Selanjutnya petugas akan melakukan verivikasi dan validari data Anda. Setelah itu kepala desa akan memberikan informasi yang diperlukan untuk Anda menggunakan e-KTP baru ke pihak kecamatan.

Urus urus e-KTP di Kecamatan

Setelah mendapat surat panggilan e-KTP baru dari kelurahan, segera datangi orang kecamatan sambil menyerahkan berkas. Tunggu hingga petugas melakukan verivikasi dan validasi data Anda. Setelah itu tunggu proses pembuatan yang biasanya sekitar 7 hari kerja. Jika e-KTP baru Anda sudah bisa melakukan verifikasi dengan menyerahkan data sidik jari dan tanda tangan. Membuat e-KTP baru tidak terpungut biasa. [ smswstsdsr]

 

Advertisement
Advertisement