April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Erwiana Memenangkan Gugatan HKD 810.000

1 min read

HONG KONG – Setelah melalui perjalanan panjang, Pengadilan Hong Kong hari ini memenangkan gugatan ganti rugi yang diajukan Erwiana dan tim. Pengadilan memerintahkan Law Wan Tung, mantan majikan  Erwiana Sulistyaningsih untuk membayar ganti rugi sebesar HKD 810.000.

Law, yang tidak didampingi oleh pengacara sempat menyampaikan keberatannya lantaran dia mengaku bahwa luka-luka yang diderita oleh Erwiana bukan dia yang menyebabkan.

Sementara itu, di persidangan, Erwiana menyatakan masih membutuhkan konseling lantaran dirinya masih merasa terganggu dengan kenangan traumatik masa lalu.

Siapakah Erwiana ? Simak selengkapnya di Tabloid Apakabar Plus Edisi #20 Tahun XII 2017 yang terbit akhir pekan ini. [Asa]

Advertisement
Advertisement