April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Fajar, Pasangan “Kumpul Kerbau” Wina, PMI Pembuang Bayi Diganjar 4 Tahun Bui

1 min read

ApakabarOnline.com – Jumat (04/05/2018) pengadilan Judicial de Base , menyataakan Fajar bersalah atas tuduhan melakukan perintah pembunuhan terhadap bayi yang berdasarkan hasil uji DNA merupakan darah dagingnya sendiri dengan pasangan “kumpul kerbau”nya Wina, seorang pekerja migran asal Indonesia pada April tahun silam.

Sebagaimana terungkap dengan meyakinkaan pada persidangan sebelumnya, Fajar yang menerima kabar kelahiran bayi hasil hubungan “kumpul kerbau” dengan Wina, memerintahkan kepada Wina untuk membunuh bayi tersebut dengan cara mencekik atau membekap dengan bantal, namun Wina tidak melakukannya.

Berbeda dengan Fajar, Wina yang tidak ingin bayi yang baru saja dilahirkan meninggal atau terlantar, memilih membungkus bayi tersebut dengan handuk, kemudian meletakkan di dekat tempat pengumpulan sampah yang sering dilewati banyak orang dengan harapan akan ada yang memelihara dengan baik bayi tersebut.

Wina, PMI Pembuang Bayi Hasil “Kumpul Kerbau” Dengan Pekerja Filipina Diadili

Dilansir dari Macau Daily, atas kesalahan tersebut, pengadilan memerintahkan untuk menghukum Fajar dengan hukuman kurungan selama 4 tahun.

Sedangkan Wina, didepan persidangan terbukti dan mengakui telah melakukan penerlantaran bayi. Wina dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman bekerja sosial selama 2,5 tahun.

Hukuman berbeda diiberikan kepada Fajar dan Wina, lantaran Wina menunjukkan itikadnya untuk selalu memastikan keselamatan bayi yang dilahirkannya. Dan disamping menyatakan penyesalannya, Wina juga mengaku akan mengasuh sendiri bayi tersebut. [Asa]

Advertisement
Advertisement