April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gagal Jadi PMI, Dikejar “Hutang” PJTKI, Yang Dilakukan Galuh Berujung Ditangkap Polisi

2 min read

SOLO – Belum genap sebulan berada di kampung halamannya, setelah sebelumnya  Galuh Yudha Saputra (22) sempat diberangkatkan bekerja ke Malaysia oleh sebuah PPTKIS, harus berurusan dengan Polisi lantaran sebuah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa yang dilakukan oleh warga asal Dukuh Kroyo RT 002/RW 001, Desa Kroyo, Karangmalang, Sragen, ini terjadi Minggu (28/01) kemarin . Galuh yang baru beberapa hari menyewa sebuah kamar kos di kawasan Universitas Muhammadiyah Surakarta, sengaja merencanakan perbuatan tersebut di rumah kos yang dia sewa.

Dihadapan awak media, Galuh mengaku terpaksa melakukan pencurian dua buah kendaraan bermotor milik teman satu kosnya lantaran terdesak tekanan PJTKI yang memberangkatkannya.

“Saya dimintai uang 35 juta” akunyadi Mapolresta Surakarta kemarin (29/01) siang.

Dalam melakukan aksinya di rumah kos yang dia sewa kawasan Kleco, Pajang, Laweyan, dia melihat Yamaha Nmax berpelat nomor AD 6064 ZH dalam kondisi tidak dikunci setang dan langsung membawanya pergi dengan mendorongnya.

“Saya mendorong sepeda motor Yamaha Nmax dari Kleco sampai Pabelan kawasan UMS [Universitas Muhammadiyah Surakarta] Kartasura, Sukoharjo. Kemudian menemukan jasa duplikat kunci langsung meminta dibuatkan kunci baru. Setelah motor bisa dipakai membawa pulang ke Sragen,” kata dia.

Ia menjelaskan rencananya sepeda motor tersebut akan dijual untuk membayar utang. Namun, ia keburu ditangkap Satreskrim Polresta Surakarta saat berada di rumah.

Wakasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wobowo mengungkapkan penangkapan Galuh bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax saat diparkir di tempat indekos.

“Kami langsung melakukan olah TKP [tempat kejadian perkara] dan memintai keterangan saksi. Polisi berhasil menangkap Galuh saat sedang berada di dalam rumah di Sragen,” kata dia.

Ia menambahkan Galuh dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sepeda motor hasil curian belum sempat dijual dan berhasil diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti. [Asa]

Advertisement
Advertisement