April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gegara Merokok, Seorang PRT Asing Dihadapkan ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Bangku taman, memang merupakan tempat yang sangat nyaman untuk melewati waktu santai. Terlebih lagi, jika dilewati dengan sembari makan dan minum serta bercengkerama dengan teman. Bagi perokok, bangku taman dibawah pohon rindang juga menjadi tempat yang sakral dan nikmat untuk menikmati batang-batang rokoknya. Namun jangan salah, di Hong Kong,  mayoritas tempat demikian selalu dilengkapi dengan rambu larangan merokok. Jika melanggar, tentu bakal ada sangsinya.

Seperti yang dialami oleh seorang pekerja rumah tangga asing di kawasan Tuen Mun ini hingga  harus membuatnya berurusan dengan pengadilan Tuen Mun lantaran tertangkap basah aparat sedang merokok di tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok.

PRT Asing asal Filipina bernama Liza Quitorio tersebut dijerat pasal dalam peraturan bersama yang dibuat lintas departemen pada 2 Juli 2008, yaitu  Leisure and Cultural Services Department,Food and Environmental Hygiene Department, dan Housing Department yang merupakan turunan dari Ordonasi Kesehatan Hong Kong pasal 371.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, bagi siapa saja yang merokok di tempat yang tidak diperbolehkan merokok, akan dikenakan denda sebesar HKD 1.500. []

Advertisement
Advertisement